Pemerintah Belum Berani Tetapkan Cuti Bersama 2022
Rabu, 22 September 2021 – 16:49 WIB

Menko PMK Muhadjir Effendy menyampaikan informasi libur nasional dan cuti bersama 2022. Foto: Ricardo/JPNN.com
Muhadjir menerangkan untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga:
Sementara Kemen-PANRB akan menyiapkan peraturan mengenai cuti bersama untuk aparatur sipil negara (ASN).
"Semoga tahun depan pandemi Covid-19 sudah bisa diatasi dengan baik sehingga penetapan cuti bersama betul-betul bisa direalisasikan di tahun 2022," tutupnya. (esy/jpnn)
Berikut 16 hari libur nasional di tahun 2022:
- 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi
- 1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
- 28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Pemerintah belum berani menetapkan cuti bersama 2022 karena alasan pandemi dan baru menetapkan 16 hari libur nasional
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Berkolaborasi dengan PP Muhammadiyah Kuatkan Ekonomi dan Dakwah di Desa
- ASN Diminta tak Menambah Hari Libur, Patuhi Ketentuan Jam Kerja
- Pemerintah Menetapkan Hari Pemungutan Suara Pilkada 2024 Libur Nasional
- Ini yang Akan Dilakukan Muhadjir Effendy Setelah Tak Jadi Menteri
- 27 Hari Libur Nasional & Cuti Bersama 2025, Inilah Tanggal-tanggalnya
- Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada 2025