Pemerintah Belum Kantongi Nama Calon DKPP
Selasa, 22 Mei 2012 – 17:23 WIB
JAKARTA – Pemerintah mengaku belum mempunyai dua nama yang diusulkan menjadi anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, mengatakan, nama DKPP itu nantinya adalah hak presiden untuk mengusulkan. DKPP beranggotakan tujuh orang yang terdiri satu dari unsur KPU, satu Bawaslu dan lima dari tokoh masyarakat. DPR diberikan hak untuk mengusulkan tiga nama. Sedangkan pemerintah diberikan hak mengusulkan dua nama.
“DKPP itu diusulkan presiden,” kata Mendagri, Selasa (21/5) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Seperti diketahui, perintah untuk membuat DKPP merujuk pada Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelengara Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 81/PUU-IX/2011, tanggal 4 Januari 2012.
Baca Juga:
JAKARTA – Pemerintah mengaku belum mempunyai dua nama yang diusulkan menjadi anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
BERITA TERKAIT
- Menyikapi Pernyataan Effendi, Guntur Romli Yakin Status Tersangka Hasto Sebagai Orderan Politik
- Indonesia Jadi Anggota BRICS, Marwan Cik Asan: Ini Langkah Strategis!
- Sultan Sebut Sawit Bisa Jadi Modal Soft Power Indonesia Dalam Geopolitik Global
- Agenda HUT PDIP Tidak Mundur Meski Hasto Menghadapi Persoalan di KPK
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- Proses Penetapan Tidak Transparan, Dekot Se-Jakarta Ajukan Gugatan ke PTUN