Pemerintah Belum Masukkan Aturan Transportasi Online

jpnn.com - JAKARTA - Hingga masa persidangan III 2015-2016 berakhir, pemerintah belum juga mengajukan revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menjadi payung hukum untuk transportasi berbasis aplikasi (online), seperti Uber dan Grab.
"Sejauh ini proposal pemerintah belum memasukkan aturan tentang sistem aplikasi ini ke dalam rancangan Revisi UU ITE," kata anggota Komisi Bidang Teknologi DPR, Sukamta seperti dikutip dari RMOL, Sabtu (19/3).
Legislator dari PKS ini berharap pemerintah perlu mempercepat penyusunan aturan tersendiri mengenai perkembangan teknologi transportasi yang terus berkembang ini.
"Sebab nanti kita juga melihat ada satu sisi persoalan transportasi yang makin lama makin crowded, ada juga perkembangan teknologi baru yang semakin efisien, tapi ini belum cukup terwadahi oleh UU yang lama," tandas Sekretaris Fraksi PKS DPR RI ini. (ysa/rmo/adk/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BMKG dan BNPB Segera Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Atasi Hujan Deras
- Waka MPR Ibas Ajak Generasi Muda Kembangkan Ekonomi Kreatif Lokal ke Kancah Global
- PP Himmah Minta KPK Segera Periksa Senator terkait Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD
- PDIP Jatim Berbagi, Said Singgung Ekonomi Rakyat Tak Baik dan Daya Beli Turun
- BMKG: Hujan Deras Masih Guyur Jabodetabek Hingga 11 Maret
- Revisi UU Kejaksaan Menuai Pro dan Kontra, Pakar Sarankan Penundaan