Pemerintah Belum Masukkan Aturan Transportasi Online

jpnn.com - JAKARTA - Hingga masa persidangan III 2015-2016 berakhir, pemerintah belum juga mengajukan revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menjadi payung hukum untuk transportasi berbasis aplikasi (online), seperti Uber dan Grab.
"Sejauh ini proposal pemerintah belum memasukkan aturan tentang sistem aplikasi ini ke dalam rancangan Revisi UU ITE," kata anggota Komisi Bidang Teknologi DPR, Sukamta seperti dikutip dari RMOL, Sabtu (19/3).
Legislator dari PKS ini berharap pemerintah perlu mempercepat penyusunan aturan tersendiri mengenai perkembangan teknologi transportasi yang terus berkembang ini.
"Sebab nanti kita juga melihat ada satu sisi persoalan transportasi yang makin lama makin crowded, ada juga perkembangan teknologi baru yang semakin efisien, tapi ini belum cukup terwadahi oleh UU yang lama," tandas Sekretaris Fraksi PKS DPR RI ini. (ysa/rmo/adk/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Layanan Kurban Iduladha Perluas Kepedulian dan Manfaat bagi Masyarakat
- Kapan Jadwal Tes PPPK Tahap 2? Pak Reza Bilang Begini
- Hadirkan Program Cek Segitiga, Dexa Medica: Banyak Anak Muda Punya Kolesterol Tinggi
- Terbukti Korupsi, Pimpinan DPRD Bekasi Divonis 2 Tahun Penjara
- Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Lepas saat Geledah Rumah Marcella Santoso
- JK Puji Peran Prof Deby Vinski dalam Membawa Harum RI ke Panggung Kedokteran Dunia