Pemerintah Belum Tertarik Bikin Perppu untuk Calon Tunggal Pilkada
jpnn.com - JAKARTA- Anggota tim komunikasi kepresidenan, Teten Masduki mengatakan, pemerintah hingga kini belum mempertimbangkan membuat perppu yang mengatur tentang calon tunggal di pilkada serentak.
"Belum ada pembahasan itu, pokoknya tetap 9 Desember. Presiden lebih berharap partai politik berpartisipasi dan tidak mengusung calon tunggal. Jadi memang ini perlu juga kesadaran berdemokrasi dari semua parpol," ujar Teten di kompeks Istana Negara, Jakarta, Senin (27/7).
Pemerintah, sambung Teten, mengharapkan parpol juga mengusulkan calon dari incumbent yang berpotensi. Hal itu sekaligus untuk menghindari adanya calon tunggal di satu daerah.
"Kan enggak bisa semua diatur lewat UU tetapi juga saya kira harus menjadi komitmen dari semua partai politik untuk berpartisipasi ini," imbuh Teten.
Menurut Teten, waktu untuk pendaftaran calon kada masih terbuka sehingga tiap daerah bisa mendaftarkan lebih dari satu pasangan. Sebagaimana diketahui, pilkada serentak tahun ini akan digelar 9 Desember mendatang.
Rinciannya adalah sembilan provinsi, kabupaten (224) dan kota (26). Periode berikutnya dari pilkada serentak digelar Februari 2017. Dalam aturan PKPU, pelaksanaan pilkada di sebuah daerah bisa dibatalkan jika sebuah daerah hanya ada satu pasang calon. (flo/jpnn)
JAKARTA- Anggota tim komunikasi kepresidenan, Teten Masduki mengatakan, pemerintah hingga kini belum mempertimbangkan membuat perppu yang mengatur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- HUT Ke-60 Golkar, Ahmad Irawan Gelorakan Semangat dan Gaya Hidup Sehat
- Survei Voxpol: Warga Depok Sebut Imam-Ririn Cocok Jadi Pemimpin
- Bahlil Pastikan KIM Plus Tetap Solid Memenangkan Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta
- Ustaz Diyansyah Permana Ajak Umat Islam Menjaga Pilkada 2024 yang Aman-Damai
- Demi Menyukseskan Pilkada 2024, Wamendagri Bima Arya Dorong Penerbitan E-KTP Bagi Pemilih Pemula
- Survei LKPI: Peluang Lucianty-Syaparuddin Menang di Pilkada Muba 2024 Sangat Besar