Pemerintah Bentuk Pokja BPJS Ketenagakerjaan
Rabu, 28 Maret 2012 – 19:51 WIB
JAKARTA—Pemerintah memutuskan untuk membentuk kelompok kerja (pokja) di dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bidang ketenagakerjaan. Ini merupakan hasil dari rapat koordinasi tingkat menteri mengenai tindak lanjut pelaksanaan UU BPJS.
Rapat Koordinasi tingkat menteri ini dihadiri Menakertrans Muhaimin Iskandar, Menko Kesra Agung Laksono, Wakil Menteri Kesehatan Ali Gufron dan perwakilan dari seluruh kementerian dan lembaga terkait.
Baca Juga:
Keputusan rapat, dibentuk dua kelompok kerja (Pokja) dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bidang Ketenagakerjaan. Pokja I membahas tentang pembiayaan, iuran, dan manfaat. Sedangkan Pokja II mengenai regulasi, transformasi, kelembagaan, dan program kerja.
BPJS Ketenagakerjaan akan dibentuk pada 1 Januari 2014 dan beroperasi paling lambat 1 Juli 2015 untuk menyelenggarakan program.Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian
JAKARTA—Pemerintah memutuskan untuk membentuk kelompok kerja (pokja) di dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bidang ketenagakerjaan.
BERITA TERKAIT
- Mentorbox.id: Solusi Pelatihan Kompetensi untuk Tenaga Kerja dan Wirausaha
- KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum di KPK
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa
- BMH Yogyakarta Salurkan Kasur Baru untuk Santri di Pesantren Tahfidz Cahaya Al-Qur'an
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Lemkapi Acungi Jempol Sikap Dirlantas Polda Metro Jaya Minta Maaf Anak Buah Arogan