Pemerintah Bentuk Pokja BPJS Ketenagakerjaan
Rabu, 28 Maret 2012 – 19:51 WIB

Pemerintah Bentuk Pokja BPJS Ketenagakerjaan
“Kedua pokja BPJS ketenagakerjaan telah menyiapkan tiga konsep untuk mengantisipasi persiapan pembentukan BPJS Ketenagakerjaan, sekaligus sebagai pendukung peraturan operasionalnya,” kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Muhaimin Iskandar ketika ditemui usai rapat di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Rabu (28/3).
Muhaimin mengatakan kedua pokja BPJS ketenagakerjaan telah menyiapkan konsep tentang pengaturan iuran dan manfaat jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP) dan jaminan kematian (JKm).
Konsep lainnya adalah transformasi PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan dan muatan subtansi peraturan pelaksanaan tentang penahapan kepesertaan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua JHT, Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (Jkm).
Sementara itu, Menko Kesra Agung Laksono menjelaskan, untuk mempersiapkan pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pemerintah menetapkan 6 kelompok kerja.
JAKARTA—Pemerintah memutuskan untuk membentuk kelompok kerja (pokja) di dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bidang ketenagakerjaan.
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK, Bukan Sekadar Ritual, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin