Pemerintah Bentuk Pokja BPJS Ketenagakerjaan
Rabu, 28 Maret 2012 – 19:51 WIB
“Kedua pokja BPJS ketenagakerjaan telah menyiapkan tiga konsep untuk mengantisipasi persiapan pembentukan BPJS Ketenagakerjaan, sekaligus sebagai pendukung peraturan operasionalnya,” kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Muhaimin Iskandar ketika ditemui usai rapat di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Rabu (28/3).
Muhaimin mengatakan kedua pokja BPJS ketenagakerjaan telah menyiapkan konsep tentang pengaturan iuran dan manfaat jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP) dan jaminan kematian (JKm).
Konsep lainnya adalah transformasi PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan dan muatan subtansi peraturan pelaksanaan tentang penahapan kepesertaan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua JHT, Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (Jkm).
Sementara itu, Menko Kesra Agung Laksono menjelaskan, untuk mempersiapkan pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pemerintah menetapkan 6 kelompok kerja.
JAKARTA—Pemerintah memutuskan untuk membentuk kelompok kerja (pokja) di dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bidang ketenagakerjaan.
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat