Pemerintah Bentuk Pokja BPJS Ketenagakerjaan
Rabu, 28 Maret 2012 – 19:51 WIB
Dijelaskan, keenam kelompok kerja (pokja) itu adalah 4 pokja untuk pelaksanaan BPJS Kesehatan dan 2 pokja untuk BPJS Ketenagakerjaan. Keempat pokja bidang BPJS Kesehatan akan membahas fasilitas kesehatan, sistem rujukan dan infrastruktur, Pembiayaan, transformasi kelembagaan, dan program, regulasi, dan Sumber daya manusia dan capacity building.
“Pokja BPJS Kesehatan akan menyiapkan roadmap kebutuhan supply side tentang fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan, pengaturan besaran iuran dan manfaat, serta sistem rujukan, “ kata Agung. (cha/jpnn)
JAKARTA—Pemerintah memutuskan untuk membentuk kelompok kerja (pokja) di dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bidang ketenagakerjaan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat