Pemerintah Bentuk Satgas Pengawasan TKA, Ini Tugasnya
Selain itu, juga menjalankankan rekomendasi dari Komisi IX DPR akhir April lalu tentang perlunya pembentukan Satgas Pengawasan TKA yang melibatkan lintas kementerian dan lembaga.
Satgas diketuai oleh Iswandi selaku Direktur Bina Penegakan Hukum Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara itu, wakil adalah Dirwasdakim Ditjen Imigrasi, Kemenkumham dan Ditjen Binapenta PKK Kemnaker. Selebihnya merupakan anggota dengan total anggota satgas sebanyak 45 orang.
Satgas Pengawasan TKA bertugas melaksanakan pembinaan, pencegahan, penindakan, dan penegakan norma penggunaan tenaga kerja asing sesuai tugas dan fungsi masing-masing kementerian/lembaga.
"Misalnya terkait pengawasan TKA bidang pertambangan, maka secara teknis akan banyak melibatkan Kementerian ESDM. Terkait pengawasan TKA bidang kesehatan, maka secara teknis akan melibatkan Kementerian Kesehatan,” jelas Hanif.
Dalam kesempatan tersebut, Hanif juga menegaskan tiga sikap pemerintah terkait keberadaan TKA di Indonesia.
Pertama, pemerintah menyederhanakan tata perizinan penggunaan TKA.
Kedua, pemerintah terus meningkatkan pengawasan terhadap TKA dengan cara yang lebih terintegratif.
Kementerian Ketenagakeraan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA).
- Dukung Pendidikan Pesantren, Menaker Sumbang APD Covid-19
- Kemnaker – Shopee Jajaki Kerja Sama Mengembangkan Wirausaha Baru Go Digital
- Kemnaker Promosikan Inkubasi Bisnis Pelatihan Barista
- Kemnaker-LIPI Komitmen Tingkatkan Inovasi Produktivitas dan Wirausaha
- Dunia Usaha Diajak Bangun Hubungan Industrial Berkarakter Indonesia
- Menaker Minta Perubahan Ketenagakerjaan Direspons Cepat