Pemerintah Bentuk Satgas Pengawasan TKA, Ini Tugasnya
Dede berharap satgas mampu bekerja dengan cepat dan memberikan keyakinan kepada publik/masyarakat bahwa pekerja-pekerja asing tetap sesuai aturan dan diawasi.
“Kami apresiasi pembentukan satgas ini. Di DPR juga akan membuat semacam tim pengawas TKA. Jadi semoga sama-sama dua-duanya bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik, “ kata Dede.
Sedangkan Dirjen Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Sugeng Priyanto menambahkan sesuai dengan rencana kerja satgas ini, akan melaksanakan pembinaan dan pengawasan TKA secara selektif dan prioritas.
"Satgas ini bersifat adhoc dan akan bekerja selama enam bulan pertama dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Segala hal berhubungan dengan pembiayaan, satgas ini menggunakan DIPA dari Kementerian/Lembaga masing-masing," kata Sugeng. (jpnn)
Kementerian Ketenagakeraan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dukung Pendidikan Pesantren, Menaker Sumbang APD Covid-19
- Kemnaker – Shopee Jajaki Kerja Sama Mengembangkan Wirausaha Baru Go Digital
- Kemnaker Promosikan Inkubasi Bisnis Pelatihan Barista
- Kemnaker-LIPI Komitmen Tingkatkan Inovasi Produktivitas dan Wirausaha
- Dunia Usaha Diajak Bangun Hubungan Industrial Berkarakter Indonesia
- Menaker Minta Perubahan Ketenagakerjaan Direspons Cepat