Pemerintah Bentuk Tim Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah Bentuk Tim Pengawasan Barang Beredar
Pemerintah Bentuk Tim Pengawasan Barang Beredar
JAKARTA - Pemerintah benar-benar serius untuk mengantisipasi beredarnya barang-barang ilegal yang masuk melalui penyelundupan. Setelah membuat berbagai kebijakan pengetatan impor, pemerintah juga membentuk Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPPBB). ”Tim ini bertugas selama 14 (empat belas) bulan terhitung sejak bulan Nopember 2008 sampai Desember 2009,” ujar Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perdagangan, Subagyo di gedung Depdag Jumat (7/11).

Menurut dia, tim tersebut telah melakukan rapat pleno pada 5 November 2008 lalu untuk menyusun rencana aksi dalam pelaksanaan pengawasan barang beredar. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi pengalihan barang ekspor dari Amerika Serikat ke Indonesia.

Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar itu dibentuk melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 780/M-DAG/KEP/10/2008 dalam rangka untuk memperketat pengawasan terutama bagi produk-produk yang tidak memenuhi persyaratan atau ketentuan (ilegal). Pihaknya berharap keputusan itu bisa mendorong  terciptanya iklim usaha yang kondusif. “Kita tidak ingin menghambat pelaku usaha yang melakukan kegiatannya dengan baik,” tegasnya.

Tim TPBB ini diketuai langsung oleh Menteri Perdagangan, dan beranggotakan unsur-unsur instansi terkait seperti dari Departemen Perindustrian (Depperin), Departemen Keuangan (Depkeu), Departemen Dalam Negeri (Depdagri), Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), POLRI, Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), Departemen Pertanian (Deptan), Badan Standardisasi Nasional (BSN). “Tim ini bertugas selama 14 bulan terhitung sejak bulan Nopember 2008 sampai Desember 2009,” tambahnya.

JAKARTA - Pemerintah benar-benar serius untuk mengantisipasi beredarnya barang-barang ilegal yang masuk melalui penyelundupan. Setelah membuat berbagai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News