Pemerintah Berdosa Jika Tidak Memberikan Vaksin Halal Kepada Masyarakat

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Panja Pengawasan Vaksin Komisi IX DPR-RI, Nur Nadlifah mempertanyakan kemampuan kapasitas produksi vaksin, yang dimiliki oleh PT. Bio farma, sebagai BUMN yang mendapatkan tugas khusus dari pemerintah.
Biofarma pada 2021 mampu memproduksi vaksin Sinovac yang telah mendapatkan fatwa Halal oleh MUI.
Sedangkan untuk program vaksinasi lanjutan (booster), vaksin sinovac tidak termasuk dalam jenis vaksin yang disediakan oleh pemerintah.
"Karena dalam kebijakan kemenkes vaksin sinovac tidak masuk untuk booster, sementara vaksin sinovac ini sudah mendapatkan fatwa Halal. Sementara lagi vaksin sinovac yang dijadikan rekomendasi. Karena vaksin booster (saat ini) semuanya belum disediakan vaksin halal," kata Nadlifah saat Rapat Panja Pengawasan Vaksin dengan Biofarma dan BPOM RI, Rabu (6/4).
Pasalnya, saat ditanya ke Kemenkes beralasan produksinya terbatas. Vaksin Sinovac hanya diperuntukkan untuk vaksinasi anak-anak usia 6-11 tahun.
"Kenapa produksinya tidak ditambah? Sehingga booster ini ada pilihan vaksin halalnya. Ini berapa kali saya ulang karena mayoritas masyarakat Indonesia itu muslim. Pemerintah dosa kalau tidak menyediakan vaksin halal," kata Anggota Fraksi PKB ini.
Hal itu dia sampaikan karena kondisinya saat ini sudah berbeda, tidak sama seperti ketika gelombang varian delta tahun lalu.
Saat itu karena kondisi darurat, vaksin yang tidak mendapatkan fatwa halal pun boleh digunakan.
Untuk program vaksinasi lanjutan (booster), vaksin sinovac tidak termasuk dalam jenis vaksin yang disediakan oleh pemerintah.
- Prabowo Sebut Kekayaan Danantara Akan Tembus Rp 16 Ribu Triliun
- Minta Wartawan Keluar Saat Acara Danantara, Prabowo: Tertutup, Saya Banyak Menegur Direksi
- Bocoran Tes Lanjutan Buat yang Mengincar Posisi di PalmCo
- Purnawirawan TNI Usul Copot Wapres Gibran, Arief Poyuono: Masih dalam Koridor Konstitusi
- Indonesia Re Terus Bukukan Pertumbuhan Premi dan Laba
- BPOM-BPJPH Temukan 9 Pangan Olahan Mengandung Babi, Ade Rezki Dorong Kolaborasi Pengawasan