Pemerintah Berencana Hapus Honorer, Pemkot Ambon Langsung Lakukan Ini

Pemerintah Berencana Hapus Honorer, Pemkot Ambon Langsung Lakukan Ini
Ilustrasi tenaga honorer. Foto: dok.JPNN.com

Dalam Surat Menpan RB Nomor 185/M.SM.02.03/2022, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK diundangkan pada tanggal 28 November 2018, maka dengan demikian pemberlakuan lima tahun sebagaimana tersebut dalam Pasal 99 Ayat (1) jatuh pada tanggal 28 November 2023, yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK. (antara/jpnn)


Pemkot Ambon langsung mengidentifikasi honorer yang ada di wilayahnya dalam rangka menindaklanjuti rencana pemerintah.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News