Pemerintah Berencana Hapus Kredit Macet UMKM, BRI: Memang Perlu
Rabu, 19 Juli 2023 – 12:17 WIB

Direktur Utama BRI Sunarso menyambut baik dan mendukung kebijakan pemerintah tersebut. Foto: BRI
Adapun dalam Pasal 251 UU PPSK, kerugian yang dialami oleh bank atau non-bank BUMN dalam melaksanakan hapus buku tersebut merupakan kerugian masing-masing perusahaan.
UU PPSK juga mengatur kerugian bukan termasuk kerugian keuangan negara, sepanjang dapat dibuktikan yang dilakukan berdasarkan itikad baik, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan mengacu pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik.(jpnn)
Pemerintah berencana akan menghapus kredit macet segmen Usaha Mikro Kecil & Menengah (UMKM) di bank.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Sandiaga Uno: Istikamah Jadi Kunci OK OCE Memperluas Bisnis dan Lapangan Kerja
- PNM Buka Peluang Pasar Baru bagi Nasabah Mekaar Lewat Program Cici Rosa Ramadan
- Praktis dan Efisien, ComBo Siap Bantu Bisnis UMKM
- Gerai ZIfthar Ramadan, Wadah UMKM Mustahik Tingkatkan Pendapatan
- Feby Deru Resmi Buka Kriya Sriwijaya Ramadan Sale dan Operasi Pasar, Simak Pesannya
- Paper.id Percepat Transformasi Bisnis UMKM dengan Solusi Terpadu