Pemerintah Berencana Memungut Pajak Jasa Pendidikan, Himmatul Aliyah Protes Keras
"Ini tentu akan menciptakan ketidakadilan karena pendidikan semakin tidak terjangkau oleh masyarakat," tegas Himma.
Hal itu menurut dia jelas bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Anggota DPR RI Dapil II Jakarta itu juga menyebut pengenaan pajak pada sektor pendidikan di tengah pandemi Covid-19 akan menambah tinggi angka putus sekolah.
Sebab, pandemi yang masih berlangsung telah menurunkan ketahanan ekonomi masyarakat sehingga banyak siswa dari berbagai daerah di Indonesia tidak bisa melanjutkan pendidikan.
"Kondisi demikian tentu paradoks dengan visi pemerintah sendiri, yakni mewujudkan SDM unggul untuk Indonesia maju," pungkas Himmatul Aliyah. (fat/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Anak buah Prabowo Subianto di DPR RI sampaikan protes terhadap rencana pemerintah memungut pajak pendidikan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Sudaryono: Doa Bersama di Kampanye Akbar untuk Munajat Kemenangan Luthfi-Yasin
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Punya Modal Besar, Sahabat Yoshua Dinilai Bisa Tingkatkan Elektabilitas Calon Kepala Daerah
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Calon PDIP Kalah di SMS, Yoshua: Efek Maruarar Sirait Pindah ke Gerindra
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang