Pemerintah Berencana Terapkan PPKM Darurat, Bentuknya Seperti Apa ya?
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar menyebut Presiden Joko Widodo berencana menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Terhadap rencana tersebut, Gus Muhaimin menyatakan dukungannya.
PPKM Darurat rencananya dilaksanakan mulai 30 Juni, lantaran kasus infeksi COVID-19 di Indonesia tak kunjung turun, justru sebaliknya malah makin melonjak.
Menurut Gus Muhaimin, kebijakan tersebut sepatutnya segera diimplementasikan mengingat sebaran COVID-19 di Indonesia makin sulit dikendalikan.
"Saya dengar juga kabar itu (PPKM darurat). Kebijakan ini patut diambil melihat kasus COVID-19 di Indonesia yang terus naik," ujar Gus Muhaimin dalam keterangannya, Selasa (29/6).
Pemerintah sebenarnya sudah memberlakukan PPKM mikro sejak Februari 2021.
Bolak-balik diperpanjang, presiden memutuskan untuk mengambil pengetatan atau penebalan PPKM mikro medio Juni lalu namun kasus COVID-19 terus naik.
Karena itu, Gus Muhaimin mendukung penuh rencana pemerintah menetapkan PPKM darurat.
Pemerintah berencana menerapkan PPKM darurat menyusul melonjaknya kasus COVID-19, bentuknya seperti apa ya?
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Problematika Penanganan Perkara Judi Online