Pemerintah Berencana Terapkan PPKM Darurat, Bentuknya Seperti Apa ya?

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar menyebut Presiden Joko Widodo berencana menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Terhadap rencana tersebut, Gus Muhaimin menyatakan dukungannya.
PPKM Darurat rencananya dilaksanakan mulai 30 Juni, lantaran kasus infeksi COVID-19 di Indonesia tak kunjung turun, justru sebaliknya malah makin melonjak.
Menurut Gus Muhaimin, kebijakan tersebut sepatutnya segera diimplementasikan mengingat sebaran COVID-19 di Indonesia makin sulit dikendalikan.
"Saya dengar juga kabar itu (PPKM darurat). Kebijakan ini patut diambil melihat kasus COVID-19 di Indonesia yang terus naik," ujar Gus Muhaimin dalam keterangannya, Selasa (29/6).
Pemerintah sebenarnya sudah memberlakukan PPKM mikro sejak Februari 2021.
Bolak-balik diperpanjang, presiden memutuskan untuk mengambil pengetatan atau penebalan PPKM mikro medio Juni lalu namun kasus COVID-19 terus naik.
Karena itu, Gus Muhaimin mendukung penuh rencana pemerintah menetapkan PPKM darurat.
Pemerintah berencana menerapkan PPKM darurat menyusul melonjaknya kasus COVID-19, bentuknya seperti apa ya?
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset
- Prabowo Ingin Hapus Kuota Impor, Riyono Komisi IV: Demi Memberikan Ruang Keadilan
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Eksistensi Suap Hakim, Mafia Hukum dan Peradilan di Indonesia: Penyakit Kronik dan Upaya Penanggulangannya
- Revisi UU TNI: Menyelaraskan Ketahanan dengan Dinamika Zaman
- Live Halalbihalal DPP PKB Dapat 1,1 Juta Like di Tiktok