Pemerintah Berencana Terapkan PPKM Darurat, Bentuknya Seperti Apa ya?
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar menyebut Presiden Joko Widodo berencana menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Terhadap rencana tersebut, Gus Muhaimin menyatakan dukungannya.
PPKM Darurat rencananya dilaksanakan mulai 30 Juni, lantaran kasus infeksi COVID-19 di Indonesia tak kunjung turun, justru sebaliknya malah makin melonjak.
Menurut Gus Muhaimin, kebijakan tersebut sepatutnya segera diimplementasikan mengingat sebaran COVID-19 di Indonesia makin sulit dikendalikan.
"Saya dengar juga kabar itu (PPKM darurat). Kebijakan ini patut diambil melihat kasus COVID-19 di Indonesia yang terus naik," ujar Gus Muhaimin dalam keterangannya, Selasa (29/6).
Pemerintah sebenarnya sudah memberlakukan PPKM mikro sejak Februari 2021.
Bolak-balik diperpanjang, presiden memutuskan untuk mengambil pengetatan atau penebalan PPKM mikro medio Juni lalu namun kasus COVID-19 terus naik.
Karena itu, Gus Muhaimin mendukung penuh rencana pemerintah menetapkan PPKM darurat.
Pemerintah berencana menerapkan PPKM darurat menyusul melonjaknya kasus COVID-19, bentuknya seperti apa ya?
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Gugatan Ghufron Ditolak, Cak Imin Tak Perlu Ganti Rugi
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal
- Dirut Bank Mandiri Raih Best Financial Leader di Ajang CNBC Indonesia Award 2024, Darmadi Durianto: Membanggakan