Pemerintah Berharap DPR Tuntaskan RUU Jasa Konstruksi
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Bina Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera), Yaya Supriyatna menyampaikan apresiasi terhadap DPR yang telah menyetujui revisi UU Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Alasannya, karena draf revisi UU tersebut sangat mendorong jasa kontsruksi nasional dan lokal menjadi tuan rumah di negerinya sendiri.
“Revisi UU Jasa Konstruksi ini adalah inisiatif DPR. Setelah Kemenpupera mempelajarinya, ada sebuah terobosan baru menjelang pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), yakni mendorong jasa konstruksi nasional dan lokal untuk ambil bagian lebih besar,” kata Yaya Supriyatna, dalam Forum Legislasi bertajuk “Revisi UU Jasa Konstruksi” di Press Room DPR, Senayan Jakarta, Selasa (8/9).
Untuk sebuah pengerjaan konstruksi di tingkat provinsi yang dibiayai oleh APBD, misalnya, menurut Yaya, gubernur diberi hak untuk menentukan kontraktor lokal sesuai persyaratan dan kualifikasi pekerjaan. “Ini sebuah terobosan dari DPR,” tegasnya.
Begitu juga halnya dengan pekerjaan konstruksi proyek-proyek nasional yang dibiayai APBN, revisi RUU ini, ujar Yaya menegaskan, harus dikerjakan oleh kontraktor nasional sebagai wujud membangun daya saing konstruksi nasional dan lokal.
Hal yang lebih menjanjikan, setiap kontraktor asing yang membuka usahanya di wilayah Indonesia harus bermitra dengan kontraktor nasional atau lokal sesuai dengan kualifikasinya.
“Artinya dalam setiap pekerjaan konstruksi akan terjadi pembagian kerja dengan kontraktor nasional atau lokal,” tegas Yaya.
Karena itu, pemerintah, kata Yaya, sangat berharap agar RUU ini selesai dalam tahun 2015 ini. “Paling tidak sebelum MEA diberlakukan, RUU ini sudah disahkan jadi UU,” pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Direktur Bina Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera), Yaya Supriyatna
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menteri P2MI Dorong Peningkatan Skill PMI untuk Tekan Eksploitasi
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Impor Bernilai Miliaran, Begini Kronologinya
- 5 Berita Terpopuler: 2 Masalah Tak Terduga Muncul, Honorer & PPPK Mendesak Gaji Tambahan, Jangan Kurang Manusiawi
- Pemutihan Utang Petani jadi Wujud Dukungan Pemerintah ke Pertanian
- Inovatif dalam Pengelolaan Zakat, BAZNAS Jabar Sabet Juara ISEF 2024
- Ahli Waris Korban Erupsi Lewotobi Dapat Santunan Rp 135 Juta