Pemerintah Berhasil Bebaskan Lima WNI Pembunuh Keji di Arab Saudi
jpnn.com - JAKARTA - Lima WNI pelaku pembunuhan keji di Arab Saudi berhasil selamat dari ancaman hukuman mati. Keberhasilan ini tidak lepas dari upaya pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri meminta ibu korban untuk memberi maaf.
Menurut Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kemenlu, Lalu Muhammad Iqbal, pihaknya awalnya pesimistis kelima TKI itu bisa dimaafkan. Pasalnya, mereka membunuh korban dengan cara sangat sadis.
"Jadi lima orang TKI ini melakukan pembunuhan di Mekkah dengan memasukkan korbannya ke dalam bak mandi hidup terus disemen dalam keadaan hidup-hidup. Jadi itu sangat keji," kata Iqbal kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (18/4).
Namun, pendekatan terus dilakukan terhadap ibu korban agar memberi maaf.
"Hingga suatu ketika, ibunya sakit tidak ada yang membawa ke rumah sakit. Hingga akhirnya temen-temen dari KJRI datang bawa ambulans dan membawa ke rumah sakit, memasakkan dan mendampingi di rumah sakit terus," terang Iqbal.
Karena upaya tersebut, timbul kedekatan antara perwakilan pemerintah dengan sang ibu. Hingga akhirnya, saat sidang pembacaan vonis di pengadilan Arab Saudi, sang ibu memberikan maafnya.
Menurut Iqbal, sekarang kelima WNI asal Banjarmasin itu sudah resmi bebas, meski masih berada di Arab Saudi. Dalam waktu dekat mereka sudah bisa kembali ke tanah air.
"Insya Allah dalam sebulan, lima orang itu akan pulang," ujarnya.(dil/jpnn)
JAKARTA - Lima WNI pelaku pembunuhan keji di Arab Saudi berhasil selamat dari ancaman hukuman mati. Keberhasilan ini tidak lepas dari upaya pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ateng Sutisna Minta KPK & Ombudsman Usut Sertifikat Area Pagar Laut
- Mensos Gus Ipul Nilai Kakek Prabowo Sangat Layak Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional
- Nusaibah Jazuli Menyerahkan Gaji sebagai Anggota DPRD Tangsel untuk Masyarakat
- Baznas Bazis DKI Jakarta Gelar Masjid Award 2025, Hadiah Total Rp 300 Juta
- Ilham Habibie Kukuhkan Wiza Hidayat Sebagai Ketua BK Teknik Industri PII
- IPW Laporkan Penyidik Polres Kutai Barat ke Propam Mabes Polri, Begini Alasannya