Pemerintah Berhasil Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster
“Dulu di daerah saya di Cilacap, Gombong, Pelabuhan Ratu, daerah Jawa Timur, Pacitan, itu di setiap daerah itu tidak kurang 1 ton sehari (tangkapan lobster). Sekarang lihat lobster 50 kg sudah (terbilang) banyak,” kenangnya lagi.
Menurut Susi, larangan penangkapan dan ekspor benih lobster ini dilakukan untuk melindungi keberlanjutan stok lobster dan meningkatkan nilai tambah ekonomi. Jika benih lobster terus dieksploitasi, dia khawatir lobster bisa punah dari perairan Indonesia.
Para pelaku terancam hukuman sesuai pasal 102A huruf a Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Kepabeanan dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.(chi/jpnn)
Tim Balai Besar KIPM Jakarta I bersama Avsec Soetta awalnya menemukan satu unit koper berisi 14.507 ekor benih lobster bernilai Rp 2,9 miliar.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Penyelundupan 266.600 Benih Lobster Digagalkan, Bravo, Bea Cukai Batam!
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster Tujuan Malaysia
- TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Lampung
- Perwakilan Nelayan Lobster: Awasi Dugaan Monopoli Ekspor BBL
- Perihal Dugaan Monopoli Ekspor Benih Bening Lobster, Ketua WLI: KPK Perlu Periksa Perusahaan Pengekspor
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 148.091 Ekor Benih Lobster, 2 Orang Diamankan