Pemerintah Berhati-hati Merumuskan Definisi Terorisme
Rabu, 23 Mei 2018 – 17:22 WIB
Nah, tindak pidana terorisme itu sebetulnya sudah dirumuskan sedemikian rupa yaitu segala perbuatan yang unsur-unsurnya ada dalam UU ini.
"Itu sudah cukup sebetulnya, tapi ini ada kehendak untuk lebih memperjelas apa itu terorisme yang sebetulnya sudah ada dalam pasal 6 dan 7. Jadi kami harus hati-hati merumuskan itu," pungkasnya. (boy/jpnn)
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham Enny Nurbaningsih mengakui, pembahasan definisi terorisme memang ditunda pemerintah
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Denny Indrayana Masih Bebas, Pakar Curiga Ada Permainan di Kasus Payment Gateway
- Ditjen Imigrasi Jalin Kerja Sama dengan VFS Global Untuk Tingkatkan Layanan
- Imigrasi Targetkan 100 Ribu Golden Visa Tahun Ini dan Bisa Dorong Kemajuan Ekonomi
- Kemenkumham Babel Luncurkan Gerai Imigrasi-Corner di Bangka
- Ditjen HAM Dorong Peran Satpol PP Dalam Menjaga Ketertiban Daerah.
- Tes CAT Diikuti Ribuan Calon Notaris, Dirjen AHU Cahyo Berpesan Begini