Pemerintah Beri Freeport Izin Ekspor Sementara

jpnn.com - jpnn.com - Pemerintah mengisyaratkan bakal memberikan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sementara kepada PT Freeport Indonesia (PTFI).
Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, IUPK sementara tersebut bisa membuat PTFI mengekspor konsentrat selama enam bulan ke depan.
Luhut menjelaskan, IUPK izin ekspor sementara diberikan kepada PTFI di sela waktu menunggu proses perubahan status dari kontrak karya menjadi IUPK.
”Cuma sementara. Sebab, kalau membuat yang asli (IUPK) kan butuh waktu,” ujarnya, Rabu (1/2).
Dia melanjutkan, jika IUPK sementara tidak diterbitkan, perusahaan tambang tidak bisa mendapatkan izin ekspor konsentrat.
Namun, Luhut menegaskan, tidak ada kepentingan di balik pemberian IUPK sementara itu.
Perusahaan tambang yang ingin mengubah status kontraknya menjadi IUPK dari KK tetap harus memenuhi persyaratan.
Misalnya, komitmen membangun smelter hingga divestasi 51 persen.
Pemerintah mengisyaratkan bakal memberikan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sementara kepada PT Freeport Indonesia (PTFI).
- Dukung NZE, Grup MIND ID Tanam 126 Ribu Bibit Mangrove Sepanjang 2024
- Dapat Suntikan Dana Segar dari Freeport, PSBS Biak Termotivasi Tingkatkan Performa
- Kewajiban Freeport Kepada Papua Belum Selesai
- Perdana, Freeport Indonesia Kirim Emas Batangan Ratusan Miliar ke PT Antam
- Wujudkan Hilirisasi Terintegrasi, MIND ID Lakukan Pengiriman Perdana Emas Freeport ke PT Antam
- Sepakat, Antam Beli Mayoritas Emas Produksi Freeport