Pemerintah Beri Freeport Izin Ekspor Sementara

Pemerintah Beri Freeport Izin Ekspor Sementara
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Pemerintah mengisyaratkan bakal memberikan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sementara kepada PT Freeport Indonesia (PTFI).

Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, IUPK sementara tersebut bisa membuat PTFI  mengekspor konsentrat selama enam bulan ke depan.

Luhut menjelaskan, IUPK izin ekspor sementara diberikan kepada PTFI di sela waktu menunggu proses perubahan status dari kontrak karya menjadi IUPK.

”Cuma sementara. Sebab, kalau membuat yang asli (IUPK) kan butuh waktu,” ujarnya, Rabu (1/2).

Dia melanjutkan, jika IUPK sementara tidak diterbitkan, perusahaan tambang tidak bisa mendapatkan izin ekspor konsentrat.

Namun, Luhut menegaskan, tidak ada kepentingan di balik pemberian IUPK sementara itu.

Perusahaan tambang yang ingin mengubah status kontraknya menjadi IUPK dari KK tetap harus memenuhi persyaratan.

Misalnya, komitmen membangun smelter hingga divestasi 51 persen.

Pemerintah mengisyaratkan bakal memberikan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sementara kepada PT Freeport Indonesia (PTFI).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News