Pemerintah Beri Freeport Izin Ekspor Sementara
jpnn.com - jpnn.com - Pemerintah mengisyaratkan bakal memberikan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sementara kepada PT Freeport Indonesia (PTFI).
Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, IUPK sementara tersebut bisa membuat PTFI mengekspor konsentrat selama enam bulan ke depan.
Luhut menjelaskan, IUPK izin ekspor sementara diberikan kepada PTFI di sela waktu menunggu proses perubahan status dari kontrak karya menjadi IUPK.
”Cuma sementara. Sebab, kalau membuat yang asli (IUPK) kan butuh waktu,” ujarnya, Rabu (1/2).
Dia melanjutkan, jika IUPK sementara tidak diterbitkan, perusahaan tambang tidak bisa mendapatkan izin ekspor konsentrat.
Namun, Luhut menegaskan, tidak ada kepentingan di balik pemberian IUPK sementara itu.
Perusahaan tambang yang ingin mengubah status kontraknya menjadi IUPK dari KK tetap harus memenuhi persyaratan.
Misalnya, komitmen membangun smelter hingga divestasi 51 persen.
Pemerintah mengisyaratkan bakal memberikan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sementara kepada PT Freeport Indonesia (PTFI).
- MIND ID Buktikan Komitmen Hilirisasi, Smelter Freeport Indonesia di Gresik Resmi Produksi
- Dukung Pembangunan Masa Depan, MIND ID Pacu Realisasi Proyek Strategis
- MP21 Freeport, Mengubah Lahan Gersang Limbah Tambang Menjadi Gesang
- Freeport Indonesia Masih Mendiskusikan Perpanjangan IUPK dan Smelter Fakfak
- Freeport Resmikan Fasilitas Baru Saat Perayaan HUT ke-79 RI
- Peringatan Detik-Detik Proklamasi ala Freeport di Tembagapura, Upacara di Atas Awan Berbuah Rekor MURI