Pemerintah Beri Freeport Izin Ekspor Sementara

”Mereka harus comply dengan ketentuan yang kami minta seperti divestasi,” imbuhnya.
Pemberian IUPK sementara tersebut, lanjut Luhut, juga tidak melanggar aturan karena dianggap sebagai solusi terbaik bagi PTFI dan pemerintah.
”Kami cari solusinya. Memang ini barang (UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara) dari awal sudah enggak jelas kan. Artinya, sudah ada masalah. Kami cari tenggat melihat ini,” tuturnya.
Izin ekspor konsentrat Freeport dan perusahaan tambang kontrak karya (KK) yang lain berakhir 11 Januari lalu.
Pemegang KK bisa melakukan ekspor konsentrat apabila mengubah status dari KK menjadi IUPK.
Dengan status IUPK, kedudukan dengan pemerintah tidak lagi setara.
Pemegang IUPK wajib tunduk terhadap peraturan yang berlaku berikut perubahannya. (dee/c25/sof)
Pemerintah mengisyaratkan bakal memberikan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sementara kepada PT Freeport Indonesia (PTFI).
Redaktur & Reporter : Ragil
- Dapat Suntikan Dana Segar dari Freeport, PSBS Biak Termotivasi Tingkatkan Performa
- Kewajiban Freeport Kepada Papua Belum Selesai
- Perdana, Freeport Indonesia Kirim Emas Batangan Ratusan Miliar ke PT Antam
- Wujudkan Hilirisasi Terintegrasi, MIND ID Lakukan Pengiriman Perdana Emas Freeport ke PT Antam
- Sepakat, Antam Beli Mayoritas Emas Produksi Freeport
- Dukung Proses Pemurnian, Linde Mulai Pasokan Gas Industri kepada Freeport