Pemerintah Beri Kompensasi Kepada Korban Tindak Terorisme
Menurut Mahfud, bakal muncul pertanyaan terkait kemauan pemerintah memberikan kompensasi kepada korban teroris sebelum undang-undang terbit. Dalam hitung-hitungan Mahfud, korban teroris sebelum 2018 bisa sekitar 800 orang.
"Kemudian ada yang minta yang dahulu-dahulu ke mana? Kemudian dihitung-hitung mundur bisa sampai Bom Bali I dan seterusnya," ucap dia.
Menurut Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, pemberian kompensasi korban teroris sebelum 2018 bisa saja diberikan. Hanya saja, pemberian itu baru bisa dilakukan setelah terbit Perpres.
"Jadi, untuk pengurusan kompensasi, terutama bagi paran korban di masa lalu, itu masih menunggu Perpres-nya. Kami berharap akan segera selesai dan dibayarkan para korban segera dilakukan," ungkap dia.(mg10/jpnn)
Pemberian kompensasi ini merujuk Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- BNPT Dorong Kolaborasi Multipihak untuk Cegah Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme
- PKN Membantu Pemerintah untuk Mengentaskan Masalah Stunting
- Simak, Lomba Karya Jurnalistik Bertema Wajah Hukum Pemerintahan Baru
- Peringati Hari Pahlawan, Yayasan Gema Salam Wujudkan Semangat Nasionalisme