Pemerintah Beri Peringatan Tegas Bagi Pelaku Industri Minyak Goreng, Simak!
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian menegaskan pelaku industri dan distributor minyak goreng curah bersubsidi wajib mematuhi regulasi.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang mengatakan Permenperin tersebut sudah sesuai dengan kondisi di lapangan dan disusun sedemikian rupa dengan memperhatikan business process dari produksi dan distribusi Minyak Goreng Curah bersubsidi.
"Permenperin juga mengatur mengenai pembayaran subsidi, bahkan untuk memudahkan proses pendaftaran, pemantauan dan pembayaran, sepenuhnya menggunakan platform digital," ujar Menperin, Selasa (5/4).
Selain itu, Kemenperin juga memanfaatkan program SIINAS (Sistem Informasi Industri Nasional) dan SIMIRAH (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah).
Program tersebut diharapkan bisa memantau perusahaan sawit yang belum patuh, baik secara pasokan maupun belum meratanya penerapan harga eceran tertinggi (HET).
Dengan demikian, per 3 April 2022, 74 dari 81 perusahaan sawit telah mendaftarkan diri pada program tersebut.
Dari 74 pendaftar, 72 perusahaan telah lulus verifikasi dan mendapatkan kontrak dari BPDPKS.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan pelaku industri dan distributor minyak goreng curah bersubsidi wajib mematuhi regulasi.
- Pengembangan Bioethanol Harus dengan Harga Terjangkau Agar Banyak Peminat
- Sultan Mendukung Pemerintah untuk Membentuk Holding UMKM
- Pemerintah, PLN dan IPP Bersinergi Wujudkan Kemandirian Energi Nasional
- Komnas HAM Soroti Soal PSN di Papua, Minta Pemerintah Lakukan Hal ini
- Wamendagri Bima Sebut DPRD Bisa Dukung Target Pemerintah
- Sultan Dorong Pemerintah RI Proaktif Ambil Bagian Dalam Konferensi Internasional Pembentukan Negara Palestina