Pemerintah Beri Peringatan Tegas Bagi Pelaku Industri Minyak Goreng, Simak!

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian menegaskan pelaku industri dan distributor minyak goreng curah bersubsidi wajib mematuhi regulasi.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang mengatakan Permenperin tersebut sudah sesuai dengan kondisi di lapangan dan disusun sedemikian rupa dengan memperhatikan business process dari produksi dan distribusi Minyak Goreng Curah bersubsidi.
"Permenperin juga mengatur mengenai pembayaran subsidi, bahkan untuk memudahkan proses pendaftaran, pemantauan dan pembayaran, sepenuhnya menggunakan platform digital," ujar Menperin, Selasa (5/4).
Selain itu, Kemenperin juga memanfaatkan program SIINAS (Sistem Informasi Industri Nasional) dan SIMIRAH (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah).
Program tersebut diharapkan bisa memantau perusahaan sawit yang belum patuh, baik secara pasokan maupun belum meratanya penerapan harga eceran tertinggi (HET).
Dengan demikian, per 3 April 2022, 74 dari 81 perusahaan sawit telah mendaftarkan diri pada program tersebut.
Dari 74 pendaftar, 72 perusahaan telah lulus verifikasi dan mendapatkan kontrak dari BPDPKS.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan pelaku industri dan distributor minyak goreng curah bersubsidi wajib mematuhi regulasi.
- DPR Bahas RUU Kepariwisataan, Apa Misinya?
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- Pemerintah Perlu Mengambil Langkah Konkret Untuk Mendorong Masuknya Arus Investasi Asing
- Pemerintah Diminta Cabut Moratorium Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Timur Tengah
- Pemerintah Siapkan Retret Gelombang Kedua untuk Kepala Daerah
- Fenomena Pendatang Saat Mudik, Wagub Jabar: Jangan Membebani Pemerintah!