Pemerintah Beri Peringatan Tegas Bagi Pelaku Industri Minyak Goreng, Simak!
Selasa, 05 April 2022 – 21:41 WIB

Industri minyak goreng. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com
Kemenperin berharap perusahaan yang belum mendaftar agar segera mendaftarkan diri, mengingat program ini bersifat wajib. (mcr28/jpnn)
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan pelaku industri dan distributor minyak goreng curah bersubsidi wajib mematuhi regulasi.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Wenti Ayu Apsari
BERITA TERKAIT
- Revisi UU TNI Dinilai Hidupkan Dwifungsi, Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR Lakukan Ini
- Aktivis Muda: Kritikan Konstruktif Perlu untuk Beri Masukan Kepada Pemerintah
- Setelah Ikut Retret, Bupati Kepulauan Mentawai Rinto Wardana Siap Sinergikan Program Pusat dan Daerah
- Wamen Todotua Pasaribu Dorong Investasi Energi Terbarukan di Indonesia
- Martin Manurung DPR Minta Pemerintah Segera Selesaikan Konflik Antara PT TPL dan Masyarakat Adat
- Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Dorong Perbaikan Jalan Dikebut Dalam Dua Pekan