Pemerintah Beri Santunan kepada Ahli Waris Korban Covid-19, Besarnya?

Pemerintah Beri Santunan kepada Ahli Waris Korban Covid-19, Besarnya?
Ilustrasi sketsa virus Corona. Foto :TechCrunch

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) mengeluarkan kebijakan santunan Rp 15 juta kepada ahli waris korban virus corona. Santunan itu merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada masyarakat.

"Ditujukan untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Kemensos RI memberi santunan ke ahli waris Rp 15 juta per orang yang meninggal," kata Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kemensos Asep Sasa Purnama di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Pusat, Selasa (24/3).

Selain itu, Asep menyebut Kemensos juga menaikkan uang program Kartu Sembako dari Rp 150 ribu menjadi Rp 200 ribu setiap bulan. Bantuan ini akan diterima sejak Maret sampai Agustus 2020.

"Upaya selanjutnya adalah mempercepat penyaluran PKH yang harusnya April jadi Maret, kemudian tahap ketiga yang harusnya Juli jadi April, sehingga masa tanggap darurat penerima PKH dapat manfaat ganda," ujar Asep.

Kemensos juga menyiapkan beras pemerintah agar digunakan kepala daerah di seluruh Indonesia yang terdampak Covid-19. Hal ini dilakukan agar kebutuhan pangan masyarakat teratasi.

"Kami telah memberi surat edaran untuk ini dan apabila kurang bisa mengusulkan kekurangan ke Kemensos," kata Asep. (tan/jpnn)

Kementerian Sosial (Kemensos) mengeluarkan kebijakan memberi santunan kepada ahli waris korban virus corona.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News