Pemerintah Beri Sinyal Penetapan Gubernur
RUU Keistimewaan Jogjakarta
Selasa, 19 Juli 2011 – 06:41 WIB
JAKARTA ---Pembahasan Revisi Undang Undang Keistimewaan (RUUK) Jogjakarta, nampaknya mulai mengerucut pada konsep penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur. Pemerintah memberi sinyal untuk menyepakati konsep penetapan yang diajukan oleh Fraksi Partai Demokrat.
Opsi penetapan Gubernur dan Wagub Jogja itu diajukan oleh FPD dalam lobi tertutup Komisi II dengan pemerintah. Anggota Komisi II DPR dari FPD Ignatius Mulyono menyatakan, Sri Sultan dan Paku Alam bisa ditetapkan oleh pemerintah setelah mendapatkan rekomendasi dari DPRD Provinsi Jogjakarta. "Konsep ini dengan tidak mengabaikan suara rakyat," kata Ignatius, usai lobi tertutup pembahasan RUUK Jogja dengan pemerintah, kemarin (18/7).
Baca Juga:
Menurut Ignatius, konsep penetapan ini melibatkan DPRD provinsi, untuk mengajukan pasangan tunggal untuk ditetapkan pemerintah pusat. Sebelum pasangan ini diajukan, terlebih dahulu DPRD Provinsi mengumpulkan aspirasi warga Jogja untuk memilih pemimpin mereka.
"Jika aspirasi warga Jogja memilih Sri Sultan dan Paku Alam sebagai pasangan Gubernur dan Wagub, otomatis DPRD langsung mengajukan keduanya ke pemerintah pusat," kata dia.
JAKARTA ---Pembahasan Revisi Undang Undang Keistimewaan (RUUK) Jogjakarta, nampaknya mulai mengerucut pada konsep penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur.
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Gembira untuk Honorer Teknis
- AIBI Sebut Pendidikan dan Penegakan Hukum Jadi Kunci Indonesia Emas 2045
- Peserta PPDS Undip Dipanggil Polisi soal Perundungan Dokter Aulia
- Kunjungan Kerja Megawati ke Rusia dan Uzbekistan Perkuat Kedekatan Antarnegara
- Libur Panjang, Lebih dari 400 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Forum IMT-GT Dorong Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Hijau di Sumatera