Pemerintah Beri Sinyal Penetapan Gubernur
RUU Keistimewaan Jogjakarta
Selasa, 19 Juli 2011 – 06:41 WIB
JAKARTA ---Pembahasan Revisi Undang Undang Keistimewaan (RUUK) Jogjakarta, nampaknya mulai mengerucut pada konsep penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur. Pemerintah memberi sinyal untuk menyepakati konsep penetapan yang diajukan oleh Fraksi Partai Demokrat.
Opsi penetapan Gubernur dan Wagub Jogja itu diajukan oleh FPD dalam lobi tertutup Komisi II dengan pemerintah. Anggota Komisi II DPR dari FPD Ignatius Mulyono menyatakan, Sri Sultan dan Paku Alam bisa ditetapkan oleh pemerintah setelah mendapatkan rekomendasi dari DPRD Provinsi Jogjakarta. "Konsep ini dengan tidak mengabaikan suara rakyat," kata Ignatius, usai lobi tertutup pembahasan RUUK Jogja dengan pemerintah, kemarin (18/7).
Baca Juga:
Menurut Ignatius, konsep penetapan ini melibatkan DPRD provinsi, untuk mengajukan pasangan tunggal untuk ditetapkan pemerintah pusat. Sebelum pasangan ini diajukan, terlebih dahulu DPRD Provinsi mengumpulkan aspirasi warga Jogja untuk memilih pemimpin mereka.
"Jika aspirasi warga Jogja memilih Sri Sultan dan Paku Alam sebagai pasangan Gubernur dan Wagub, otomatis DPRD langsung mengajukan keduanya ke pemerintah pusat," kata dia.
JAKARTA ---Pembahasan Revisi Undang Undang Keistimewaan (RUUK) Jogjakarta, nampaknya mulai mengerucut pada konsep penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur.
BERITA TERKAIT
- KAI Tambah Kouta Perjalanan Sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru
- Propam Amankan Belasan Oknum Anggota yang Diduga Memeras di DWP
- Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Contraflow Hari Ini
- 3.667 Personel Satpol PP Siap Amankan Perayaan Natal di 674 Gereja di Jakarta
- Universitas Pertahanan dan CellTech Stemcell Kerja Sama Riset terkait Terapi Sel Punca
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya