Pemerintah Beri Sinyal Penetapan Gubernur
RUU Keistimewaan Jogjakarta
Selasa, 19 Juli 2011 – 06:41 WIB
Namun, jika keduanya tidak lagi dipilih oleh masyarakat Jogja, maka konsep pemilihan berlaku. Dalam hal ini, aspirasi masyarakat Jogja disampaikan kepada Sri Sultan dan Paku Alam. Nanti keduanya diminta memilih pasangan mana saja yang dinilai cocok untuk memerintah Jogja.
"Setelah pasangan ditetapkan Sultan dan Paku Alam, baru dilakukan pemilihan oleh warga Jogja," kata dia. Pasangan yang paling banyak dipilih itu nanti diajukan ke pemerintah pusat untuk ditetapkan.
Apakah mekanisme aspirasi ini melalui pemilihan umum" Ignatius menyatakan tidak. Aspirasi ini berasal dari suara masing-masing DPRD kabupaten/kota di wilayah Jogjakarta. "DPRD kabupaten/kota mendapatkan aspirasi dari suara kepala desa," kata Ketua Badan Legislasi itu.
Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja menyatakan, opsi penetapan yang diajukan oleh FPD layak menjadi pertimbangan. Namun diperlukan pembahasan lebih lanjut dari formulasi penetapan yang disampaikan dalam lobi tertutup itu. "Usulan itu bagus, tapi perlu pendalaman," kata Hakam.
JAKARTA ---Pembahasan Revisi Undang Undang Keistimewaan (RUUK) Jogjakarta, nampaknya mulai mengerucut pada konsep penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur.
BERITA TERKAIT
- 5 Oknum TNI Meneror Warga di Makassar, Langsung Diproses Denpom
- Cegah Korsleting, PLN Ingatkan Pentingnya Standarisasi Perangkat Listrik
- Pelapor Kasus Dugaan Korupsi Tender Geomembrane Rp209 Miliar Diperiksa KPK
- Kisruh KADIN Dianggap Hanya Berdampak Buruk terhadap Iklim Dunia Usaha
- MAKI: Bos Mineral Trobos Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan TPPU Eks Gubernur Malut
- Ada Sosok Perempuan Mualaf di Balik Penutupan MTQN ke-30 yang Sukses Pecahkan Rekor MURI