Pemerintah Beri Sinyal Penetapan Gubernur
RUU Keistimewaan Jogjakarta
Selasa, 19 Juli 2011 – 06:41 WIB
Namun, jika keduanya tidak lagi dipilih oleh masyarakat Jogja, maka konsep pemilihan berlaku. Dalam hal ini, aspirasi masyarakat Jogja disampaikan kepada Sri Sultan dan Paku Alam. Nanti keduanya diminta memilih pasangan mana saja yang dinilai cocok untuk memerintah Jogja.
"Setelah pasangan ditetapkan Sultan dan Paku Alam, baru dilakukan pemilihan oleh warga Jogja," kata dia. Pasangan yang paling banyak dipilih itu nanti diajukan ke pemerintah pusat untuk ditetapkan.
Apakah mekanisme aspirasi ini melalui pemilihan umum" Ignatius menyatakan tidak. Aspirasi ini berasal dari suara masing-masing DPRD kabupaten/kota di wilayah Jogjakarta. "DPRD kabupaten/kota mendapatkan aspirasi dari suara kepala desa," kata Ketua Badan Legislasi itu.
Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja menyatakan, opsi penetapan yang diajukan oleh FPD layak menjadi pertimbangan. Namun diperlukan pembahasan lebih lanjut dari formulasi penetapan yang disampaikan dalam lobi tertutup itu. "Usulan itu bagus, tapi perlu pendalaman," kata Hakam.
JAKARTA ---Pembahasan Revisi Undang Undang Keistimewaan (RUUK) Jogjakarta, nampaknya mulai mengerucut pada konsep penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur.
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Ajak Kader Muhammadiyah Bersinergi Memajukan Seluruh Desa di Indonesia
- PBH Peradi: Penerima Probono Bukan Hanya Warga Miskin
- Rayakan Natal, Bank Mandiri Bagikan Lebih 2 Ribu Paket Bantuan di Seluruh Indonesia
- PINTAR Kantongi Lisensi Resmi sebagai P3MI, Hubungkan Indonesia ke Dunia
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- H-5 Nataru, ASDP Ingatkan Pengguna Jasa Mempersiapkan Perjalanan dengan Matang