Pemerintah Beri Tunjangan bagi Guru Tetap di Daerah Khusus
Minggu, 14 Agustus 2011 – 18:57 WIB

Pemerintah Beri Tunjangan bagi Guru Tetap di Daerah Khusus
JAKARTA - Pemerintah memberikan tunjangan bagi guru tetap bukan pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di daerah khusus. Tunjangan ini diberikan bagi guru yang belum memiliki jabatan fungsional guru. Disebutkan, terhitung mulai Januari 2011, tunjangan sebanyak Rp 1,5 juta diberikan setiap bulan, sampai dengan guru yang bersangkutan memperoleh jabatan fungsional guru.
"Guru-guru yang bertugas di daerah khusus dan yang melayani anak-anak berkebutuhan khusus, tugasnya lebih berat dibandingkan dengan guru-guru biasa. Pemerintah memberikan tunjangan guru untuk daerah khusus dan kenaikan pangkat secara khusus," terang Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh di Jakarta, Minggu (14/8).
Baca Juga:
Mendiknas mengatakan, pemerintah menetapkan kebijakan non-diskriminasi yaitu berupa upaya pemberdayaan sekolah di daerah khusus, terpencil, perbatasan, dan pulau-pulau terluar di Indonesia. Sejalan dengan itu, peningkatan kualitas, kompetensi dan insentif bagi guru-guru yang bertugas di daerah khusus tersebut, juga disebut menjadi salah satu prioritas kementerian.
"Dedikasi guru-guru pendidikan luar biasa dan pendidikan khusus menjadi keniscayaan sekaligus kemuliaan, karena pendidikan itu adalah hak semua anak Indonesia tanpa terkecuali," katanya.
JAKARTA - Pemerintah memberikan tunjangan bagi guru tetap bukan pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di daerah khusus. Tunjangan ini diberikan
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral