Pemerintah Berkomitmen Hapus Praktik Sunat pada Perempuan
jpnn.com, JAKARTA - Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Indra Gunawan menyoroti perihal praktik khitan terhadap perempuan.
Bagi Indra, praktik sunat pada perempuan itu berbahaya, tidak diperlukan, dan melanggar hak perempuan.
"Pemotongan/perlukaan genital perempuan atau sunat perempuan merupakan praktik berbahaya yang secara eksklusif ditujukan kepada perempuan dan anak perempuan yang dapat mengakibatkan masalah kesehatan hingga memicu depresi dan trauma," kata Indra melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (15/9).
Dia mengatakan, pemerintah berkomitmen menghapuskan segala bentuk praktik berbahaya, seperti perkawinan anak dan sunat perempuan yang masuk dalam salah satu sasaran Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG's) hingga 2030.
Oleh karena itu, KPPPA mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menghentikan praktik sunat pada perempuan karena melanggar hak dasar perempuan.
KPPPA telah memiliki peta jalan dan rencana strategis pencegahan sunat perempuan dengan target pencapaian hingga 2030.
"Kita sangat berharap seluruh anak perempuan dan perempuan di Indonesia terlindungi dari praktik-praktik berbahaya seperti perkawinan anak dan sunat perempuan," tuturnya.
Sekretaris Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia Komisariat Jakarta Selatan Muhammad Fadli mengatakan perempuan tidak memerlukan sunat, berbeda dengan laki-laki.
Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan berkomitmen menghapus praktik sunat pada perempuan.
- Kowani Sampaikan Pesan Penting soal Kesetaraan Gender dalam Keluarga di Sidang PBB
- PNM & KPPPA Sukseskan CSW ke-68 di New York
- BPIP dan KPPPA Mengajak Perempuan Majukan Indonesia dengan Pancasila dalam Tindakan
- Ini Upaya Meningkatkan Literasi Keuangan Jutaan Perempuan Indonesia
- Penguatan Budaya Kerja BerAKHLAK untuk Selesaikan Beragam Isu di KPPPA
- Speak Up Cegah Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur