Pemerintah Berlakukan UU Cipta Kerja, Mardani PKS Kembali Ungkit soal TKA

Dari jumlah tersebut, sekitar 56,5 persen bekerja di sektor informal. Adapun 43,5 persen lainnya bekerja di sektor formal.
Mayoritas tenaga kerja atau 38,89 persen merupakan warga berpendidikan SD ke bawah. Sementara pekerja dengan latar belakang pendidikan SMA ada 11,89 persen, sedangkan sisanya dari perguruan tinggi (10,23 persen).
Mardani menyebut, tugas besar pemerintah memastikan para tenaga kerja tersebut terserap dari investasi yang digadang-gadang masuk.
Menurutnya, seharusnya pandemi COVID-19 menjadi momentum untuk merapikan sektor investasi dan ketenagakerjaan agar seimbang dan tidak berat sebelah.
"Visi strategi yang baru sampai kebijakan ketenagakerjaan yang lebih terintegrasi dengan industri sangat diperlukan, khususnya padat karya," pungkas Mardani.(gir/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Legislator PKS di DPR RI Mardani Ali Sera mengingatkan pemerintah tidak menjadikan Undang-Undang Cipta Kerja sebagai karpet merah bagi pekerja asing.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- DPRD Sulteng Minta Imigrasi Selidiki Izin TKA Salim Group di Tambang CPM
- Honorer R2/R3 Datang Mengadu, Mardani Surati Mendagri, Pengangkatan PPPK Dipercepat
- Simpatisan Gelora Laporkan Mardani PKS ke MKD: Dia Selalu Mengolok-olok
- Olok-olokan Mardani PKS kepada Partai Gelora Berpotensi Mengganggu Persatuan Umat Bela Palestina
- Restitusi Berduit
- Fisip UPNVJ Bahas Masa Depan Jakarta setelah Ibu Kota Pindah