Pemerintah Berlakukan UU Cipta Kerja, Mardani PKS Kembali Ungkit soal TKA
Dari jumlah tersebut, sekitar 56,5 persen bekerja di sektor informal. Adapun 43,5 persen lainnya bekerja di sektor formal.
Mayoritas tenaga kerja atau 38,89 persen merupakan warga berpendidikan SD ke bawah. Sementara pekerja dengan latar belakang pendidikan SMA ada 11,89 persen, sedangkan sisanya dari perguruan tinggi (10,23 persen).
Mardani menyebut, tugas besar pemerintah memastikan para tenaga kerja tersebut terserap dari investasi yang digadang-gadang masuk.
Menurutnya, seharusnya pandemi COVID-19 menjadi momentum untuk merapikan sektor investasi dan ketenagakerjaan agar seimbang dan tidak berat sebelah.
"Visi strategi yang baru sampai kebijakan ketenagakerjaan yang lebih terintegrasi dengan industri sangat diperlukan, khususnya padat karya," pungkas Mardani.(gir/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Legislator PKS di DPR RI Mardani Ali Sera mengingatkan pemerintah tidak menjadikan Undang-Undang Cipta Kerja sebagai karpet merah bagi pekerja asing.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Fisip UPNVJ Bahas Masa Depan Jakarta setelah Ibu Kota Pindah
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- TKA di Tangerang Raya Meningkat, Imigrasi Perketat Pengawasan
- Erick Dinilai Tak Mampu Implementasikan UU Cipta Kerja
- Tindak Lanjut Peluncuran Golden Visa, Kantor Imigrasi Bekasi Gelar Sosialisasi
- Mardani PKS Sebut Debat Anies Vs Ahok Lebih Seru, Ridwan Kamil: Ini Bukan Ring Tinju