Pemerintah Berupaya Mempercepat Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura
Dia menyebut selama ini pemerintah sulit memulangkan pelaku tindak pidana yang melarikan diri atau melakukan transit di Singapura lantaran tak ada perjanjian bilateral.
Perjanjian ekstradisi pada pokoknya mengatur tata cara penyerahan seseorang yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu tindak pidana oleh suatu negara kepada negara yang meminta penyerahan.
Yasonna menuturkan kementerian terkait sedang berkoordinasi untuk meminta usulan izin presiden, seiring proses komunikasi yang dilakukan dengan legislatif perihal latar belakang perjanjian ekstradisi tersebut.
"Sekarang dari pemerintah kami sudah menyiapkan semua. Kami tinggal koordinasi di internal pemerintah untuk segera kami minta izin prakarsa presiden, tetapi kan ke DPR-nya kita harus lakukan pembicaraan-pembicaraan yang menjelaskan latar belakang dan pikiran-pikiran yang melatarbelakangi perjanjian tersebut," pungkas Yasonna.(mcr8/jpnn)
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengungkapkan pemerintah terus mempercepat ratifikasi perjanjian ekstradisi dengan Singapura
Redaktur : Boy
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- PKN Membantu Pemerintah untuk Mengentaskan Masalah Stunting
- Simak, Lomba Karya Jurnalistik Bertema Wajah Hukum Pemerintahan Baru
- Hardjuno Pertanyakan Keseriusan DPR Perihal RUU Perampasan Aset
- Latihan Militer Terpisah dengan Rusia dan Australia, Indonesia Tak Ingin Dikuasai oleh Siapa Pun?
- Presiden Prabowo dan PM Wong Bahas Penguatan Kerja Sama Bilateral Indonesia-Singapura
- Pendidikan dan Pengalaman Kerja Migran, Termasuk Asal Indonesia, Belum Tentu Diakui Australia