Pemerintah Berupaya Mewujudkan Komunikasi Publik yang Inklusif
jpnn.com, YOGYAKARTA - Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, Kementerian Kominfo, Hasyim Gautama, mengatakan aktivitas komunikasi yang aktif mewujudkan partisipasi masyarakat atau mendengarkan suara publik di Indonesia belum diregulasi secara gamblang.
Hal tersebut dikemukakan dalam Workshop Rancangan Pengaturan Sistem Komunikasi Publik Nasional yang digelar di Yogyakarta, Kamis (24/11).
“Regulasi tentang komunikasi publik menjadi penting dan workshop ini kami laksanakan sebagai titik awal dalam mewujudkan komunikasi publik yang akuntable, transparan, partisipatif, inklusif dan terstandarisasi,” jelas Hasyim.
Menurut Hasyim, pemerintah perlu berkomunikasi lebih jauh kepada publiknya.
Menjalankan komunikasi publik merupakan kewajiban yang secara filososfis melekat kepada pemerintah, sesuai dengan asas demokrasi yang dianut bangsa Indonesia.
“Interaksi yang baik antara pemerintah dengan masyarakat akan menentukan demokrasi yang baik,” katanya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Hari Edi Tri Wahyu Nugroho, menyampaikan keberhasilan kinerja pemerintah tidak hanya diukur dari hasil pembangunan fisik saja, tetapi juga adanya kepercayaan publik yang semakin meningkat.
“Publik harus memperoleh akses informasi yang memadai sehingga memungkinkan mereka berperan dalam proses pembangunan,” jelas Wahyu.
Menjalankan komunikasi publik merupakan kewajiban yang secara filososfis melekat kepada pemerintah, sesuai dengan asas demokrasi yang dianut bangsa Indonesia.
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- Malam-Malam OTK Buka Sendiri Plang Mengatasnamakan PN Jakbar di SPBE Kalideres, Lihat!
- PKN Membantu Pemerintah untuk Mengentaskan Masalah Stunting
- Simak, Lomba Karya Jurnalistik Bertema Wajah Hukum Pemerintahan Baru
- Hardjuno Pertanyakan Keseriusan DPR Perihal RUU Perampasan Aset
- Judi Online Oknum Kementerian Komunikasi dan Digital: Kepolisian Sita Rp 73 Miliar