Pemerintah Berwenang Bubarkan Ormas yang tidak Pancasilais

Pemerintah Berwenang Bubarkan Ormas yang tidak Pancasilais
Massa FPI berdemo. Foto: Ricardo

Dia mengharapkan keputusan pembubaran dan pelarangan FPI itu mampu menyadarkan semua, khususnya ormas, agar mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan sosial dan kemasyarakatan.

"Khususnya dalam menjaga soliditas dan solidaritas kebangsaan dan ke-Indonesia-an," ungkapnya.

Sedangkan Ketua Umum Pimpinan Pusat Pagar Nusa Nahdlatul Ulama Muchamad Nabil Haroen mengatakan selama ini FPI menjadi organisasi yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

"FPI berkali-kali melanggar aturan hukum yang sangat mengganggu stabilitas umum dan merugikan orang lain," ujar Nabil.

Dia mengungkapkan dalam penyelenggaraan beberapa kegiatan, FPI melanggar protokol kesehatan bahkan terkesan menantang pemerintah dan hukum.

"Ini terjadi beberapa kali, yang juga diamplifikasi oleh anggota-anggotanya sehingga meresahkan publik," kata anggota Komisi IX DPR ini.

Selain itu, kata dia, FPI juga sering melempar kabar bohong dan kebencian yang sangat merugikan. Menurut dia, hal itu bertentangan dengan ajaran Islam.

Menurut dia, FPI bertentangan dengan aturan karena tidak memahami nilai-nilai Pancasila yang menjadi aturan dasar bangsa.

Pemerintah merumuskan berbagai kegelisahan dan keresahan publik karena aksi dan tindakan FPI sebagai pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-undangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News