Pemerintah Berwenang Bubarkan Ormas yang tidak Pancasilais

Pemerintah Berwenang Bubarkan Ormas yang tidak Pancasilais
Massa FPI berdemo. Foto: Ricardo

"Ini falsafah penting dari pendiri bangsa. Maka, untuk merawat ke-Indonesia-an kita, harus melihat kembali nilai-nilai utama Pancasila," tegasnya.

Selain tidak bisa memenuhi surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas, pemerintah mencatat FPI banyak melanggar hukum. 35 anggota/pengurus FPI terlibat terorisme, 206 anggota/FPI terlibat tindak pidana umum lainnya.

Tidak hanya itu, pemerintah juga mengantongi bukti FPI mendukung ISIS. Dalam video yang ditayangkan saat konferensi pers, Kamis, 31 Desember, pemimpin FPI Rizieq Shihab tampak menggebu-gebu mengajak pengikutnya mendukung ISIS.

Menurut Rizieq, ISIS punya cita-cita mulia. Rizieq juga menuduh ada pihak yang ingin mengadu domba FPI dengan ISIS.

"Apa yang baik dari ISIS kita akui baik. Cita-cita mulianya menegakkan syariat Islam, hal yang baik. Cita mulianya untuk menegakkan Khilafah Islamiyah hal yang baik. Cita-cita mulianya untuk melawan kezaliman Amerika Serikat dan sekutunya, cita-cita yang baik," ujar Rizieq dalam video. (flo/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Pemerintah merumuskan berbagai kegelisahan dan keresahan publik karena aksi dan tindakan FPI sebagai pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-undangan.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News