Pemerintah Biarkan Perdagangan Beras Oplosan
Selasa, 26 Januari 2010 – 19:10 WIB
Pemerintah Biarkan Perdagangan Beras Oplosan
JAKARTA — Menteri Perdagangan RI Mari Elka Pangestu menyatakan bahwa Kementerian Perdagangan RI tidak melarang perdagangan beras campuran hasil oplosan antara beras jenis premium dengan beras berkualitas standar. Hanya saja, pedagang harus memberi informasi yang jelas kepada calon pembeli tentang jenis dan kualuitas beras.
“Pemerintah tidak pernah melarang perdagangan beras campuran sepanjang pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi beras yang diperdagangkannya,” terang Mendag di Jakarta, Selasa (26/1).
Meski demikian Mendag mengingatkan agar pedagang beras campuran tersebut tetap harus mematuhi aturan tentang perlindungan konsumen. Pedagang, sebut Mendag, harus, memenuhi mengacu hak konsumen sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan serta Peraturan Pelaksanaannya.
“Pelaku usaha wajib mencantumkan informasi atau keterangan pada kemasan beras meliputi nama produk, jenis atau varietas beras yang dicampur, berat bersih, nama dan alamat pelaku usaha yang melakukan pengemasan,” jelas Mendag.
JAKARTA — Menteri Perdagangan RI Mari Elka Pangestu menyatakan bahwa Kementerian Perdagangan RI tidak melarang perdagangan beras campuran hasil
BERITA TERKAIT
- Kehadiran LRT Jabodebek Turut Tingkatkan Aspek Sosial & Perekonomian Indonesia
- Hingga Februari 2025, SIG Pasok 76 Ribu Ton Semen Untuk Proyek Bendungan Sidan
- Kawal Program Asta Cita, SP-Sekar BUMN Deklarasi Forkom
- Stok Pupuk Subsidi Tersedia untuk Petani Bali, Nyoman Adi Apresiasi Gebrakan Mentan
- Arsari Group Bantah Keterlibatan Hashim di Tambang Mas Sangihe
- Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Upayakan Revitalisasi Pelabuhan Tanjung Emas untuk Tingkatkan Layanan Ekspor