Pemerintah Biarkan Perdagangan Beras Oplosan
Selasa, 26 Januari 2010 – 19:10 WIB
JAKARTA — Menteri Perdagangan RI Mari Elka Pangestu menyatakan bahwa Kementerian Perdagangan RI tidak melarang perdagangan beras campuran hasil oplosan antara beras jenis premium dengan beras berkualitas standar. Hanya saja, pedagang harus memberi informasi yang jelas kepada calon pembeli tentang jenis dan kualuitas beras.
“Pemerintah tidak pernah melarang perdagangan beras campuran sepanjang pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi beras yang diperdagangkannya,” terang Mendag di Jakarta, Selasa (26/1).
Meski demikian Mendag mengingatkan agar pedagang beras campuran tersebut tetap harus mematuhi aturan tentang perlindungan konsumen. Pedagang, sebut Mendag, harus, memenuhi mengacu hak konsumen sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan serta Peraturan Pelaksanaannya.
“Pelaku usaha wajib mencantumkan informasi atau keterangan pada kemasan beras meliputi nama produk, jenis atau varietas beras yang dicampur, berat bersih, nama dan alamat pelaku usaha yang melakukan pengemasan,” jelas Mendag.
JAKARTA — Menteri Perdagangan RI Mari Elka Pangestu menyatakan bahwa Kementerian Perdagangan RI tidak melarang perdagangan beras campuran hasil
BERITA TERKAIT
- Pelindo Dorong Ekonomi Pesisir lewat Pelatihan Pemasaran di BUMMas Kampung Bahari
- Percepat Hapus Kemiskinan, PNM Raih Penghargaan dari Kemenko PMK
- Gaet Generasi Muda di Sektor Pertanian, SGN Bentuk Inkubator Agripreneur Tebu
- Pengin Tahu Asal Bright Gas yang Kalian Beli? Yuk, Scan Barcodenya
- Pertamina Dorong Kolaborasi Nasional dan Global Turunkan Emisi Metana di Indonesia
- Pertamina Paparkan Keunggulan Desa Energi Berdikari di COP 29 Azerbaijan