Pemerintah Biarkan Perdagangan Beras Oplosan
Selasa, 26 Januari 2010 – 19:10 WIB
Pemerintah Biarkan Perdagangan Beras Oplosan
Ditambahkannya, untuk beras yang sudah dikemas dalam merek tertentu diwajibkan disertai keterangan lengkap untuk konsumen. "itu sudah diatur dalam pasal 12 PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan," tandasnya.
Baca Juga:
Sementara itu untuk beras yang dijual secara langsung kepada konsumen dalam bentuk eceran tanpa kemasan, lanjut Mendag, para pelaku usaha tetap harus menginformasikan kepada konsumen mengenai kondisi beras yang sebenarnya. Dijelaskannya, beras merupakan komoditas pokok yang bersifat strategis dan perlu dijamin mutu serta keamanannya. Karenanya pemerintah hanya melarang penggunaan bahan kimia berbahaya pada proses penggilingan padi maupun proses penyosohan beras.
Seperti diketahui, sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 32/Permentan/OT.140 /3/2007 tentang Pelarangan Penggunaan Bahan Kimia Berbahaya Pada Proses Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras, terdapat 13 bahan kimia berbahaya yang dilarang penggunaannya. Salah satunya, klorin yang sering digunakan sebagai pemutih beras.
“Kami sangat mengharapkan agar masyarakat lebih waspada, dan menjadi konsumen yang cerdas dengan selalu bersikap kritis sebelum membeli,” tukas Mendag. (cha/jpnn)
JAKARTA — Menteri Perdagangan RI Mari Elka Pangestu menyatakan bahwa Kementerian Perdagangan RI tidak melarang perdagangan beras campuran hasil
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi
- PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen Sebagai Energi Alternatif Masa Depan