Pemerintah Biarkan Perdagangan Beras Oplosan
Selasa, 26 Januari 2010 – 19:10 WIB
Ditambahkannya, untuk beras yang sudah dikemas dalam merek tertentu diwajibkan disertai keterangan lengkap untuk konsumen. "itu sudah diatur dalam pasal 12 PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan," tandasnya.
Baca Juga:
Sementara itu untuk beras yang dijual secara langsung kepada konsumen dalam bentuk eceran tanpa kemasan, lanjut Mendag, para pelaku usaha tetap harus menginformasikan kepada konsumen mengenai kondisi beras yang sebenarnya. Dijelaskannya, beras merupakan komoditas pokok yang bersifat strategis dan perlu dijamin mutu serta keamanannya. Karenanya pemerintah hanya melarang penggunaan bahan kimia berbahaya pada proses penggilingan padi maupun proses penyosohan beras.
Seperti diketahui, sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 32/Permentan/OT.140 /3/2007 tentang Pelarangan Penggunaan Bahan Kimia Berbahaya Pada Proses Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras, terdapat 13 bahan kimia berbahaya yang dilarang penggunaannya. Salah satunya, klorin yang sering digunakan sebagai pemutih beras.
“Kami sangat mengharapkan agar masyarakat lebih waspada, dan menjadi konsumen yang cerdas dengan selalu bersikap kritis sebelum membeli,” tukas Mendag. (cha/jpnn)
JAKARTA — Menteri Perdagangan RI Mari Elka Pangestu menyatakan bahwa Kementerian Perdagangan RI tidak melarang perdagangan beras campuran hasil
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Pelayanan, KAI Logistik Pangkas Waktu Tempuh Rute Bandung–Surabaya
- Kementerian BUMN Gelar Workshop Penggunaan AI Dalam Komunikasi Media Sosial
- Distribusikan Pupuk Bersubsidi, Petrokimia Gresik Siapkan Stok Lebih dari 372 Ribu Ton
- Sentinel VIP Indonesia Hadirkan Layanan dengan Konsep No Win-No Fee
- Pertamina Sukses Menjaga Pasokan Energi Nasional Selama Periode Natal dan Tahun Baru
- Makan Bergizi Gratis Bikin Warganet Nostalgia Momen Pembagian Susu di Sekolah