Pemerintah Bidik Dokter Asing Bodong

Pemerintah Bidik Dokter Asing Bodong
Pemerintah Bidik Dokter Asing Bodong
Di tempat sama Wakil Ketua KKI, Adriyati Rafli, mengatakan bahwa sebenarnya para dokter asing yang belum memiliki STR dilarang keras untuk menangani pasien. “Saat ini kami memang tidak mendata atau belum mengidentifikasi dokter asing di Indonesia,” ujarnya.

Sedangkan Ketua Umum Pengusur Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Priyo Sidipratomo menambahkan, pihaknya telah melakukan perjanjian kerjasama dengan negara tetangga mengenai ikatan profesi. “Dengan adanya MoU (Memorandum of Unterstanding), maka kita akan lebih mudah untuk mengontrol sejawat kita yang lintas batas. Selain itu, ke depannya tidak ada pihak rumah sakit di Indonesia yang sembarangan untuk memanggil dokter asing untuk bekerja di rumah sakitnya,” tegas Priyo. (cha/jpnn)

JAKARTA — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) curiga dengan banyaknya tenaga medis atau dokter asing di beberapa rumah sakit berlabel internasional


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News