Pemerintah Bilang Sudah Angkat Banyak Honorer Jadi PNS, Fakta?
Seharusnya dengan berakhirnya masa rekruitmen PNS hingga 2009, permasalahan tenaga honorer sudah selesai. Tetapi ternyata tidak. Belakangan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan juga sejumlah kelompok masyarakat menyebutkan masih ada tenaga honorer yang memenuhi kriteria PP 48/2005 dan PP 43/2007, yang belum diangkat menjadi CPNS. Untuk kelompok ini, beberapa kalangan menyebutnya dengan istilah tenaga honorer yang tercecer.
Berdasarkan kesepakatan Pemerintah dengan Komisi II DPR, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) EE Mangindaan menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 tahun 2010. SE itu menegaskan batasan soal definisi tenaga honorer yang berhak diangkat menjadi CPNS. Hal itu dimaksudkan untuk menyaring, sehingga hanya tenaga honorer yang berhak saja yang diangkat menjadi CPNS.
Pemerintah dan Komisi II DPR RI juga sepakat untuk mengklasifikasikan tenaga honorer menjadi dua, yakni Tenaga Honorer Kategori (THK) I, yakni tenaga honorer yang memenuhi kriteria PP 48/2005 dan PP 43/2007. Kelompok kedua adalah THK II, yakni tenaga honorer yang kriteria lainnya sama, tetapi mereka tidak dibayar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). (esy/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah tidak mau disalahkan masyarakat, terutama oleh honorer K2. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih