Pemerintah Bisa Kucurkan Dana Murah Tanpa Penggabungan BUMN Ultra Mikro
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan meminta rencana penggabungan BUMN ultra mikro, yaitu PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dan PT Pegadaian di bawah konsolidasi PT Bank Rakyat Indonesia (BRI). dikaji ulang.
Salah satu alasan legislator yang beken disapa dengan panggilan Hergun itu adalah antara BRI, Pegadaian, dan PNM berbeda-beda karakteristiknya.
Dominasi BRI menurutnya bisa menghilangkan kekhasan pelayanan Pegadaian dan PNM yang selama ini sudah dinikmati oleh nasabahnya selama ini.
"Rencana holdingisasi tersebut perlu dikaji ulang," kata Hergun dalam keterangan yang diterima JPNN.com, Senin (15/2) malam.
Wakil ketua Fraksi Gerindra DPR ini juga menilai pemerintah tampaknya belum memahami karakter nasabah Pegadaian dan PNM. Sebab, bunga lebih murah dari BRI belum menjamin ketertarikan nasabah.
"Buktinya, saat ini Pegadaian swasta, dan Fintech banyak diserbu nasabah meskipun memasang bunga yang tinggi," sebut Hergun.
Ketua DPP Partai Gerindra itu menyebut bahwa penggabungan ini semestinya dilakukan melalui kajian yang mendalam. Sebab, iming-iming kucuran dana murah dari BRI tidak cukup dijadikan dasar melakukan holdingisasi.
"Kalau hanya ingin mengguyur dana murah, itu bisa dilakukan tanpa harus penggabungan. Sebab, ada banyak skema yang bisa mengakomodasi keinginan pemerintah untuk mengguyur dana murah kepada Pegadaian dan PNM," tegas Hergun.
Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan minta rencana penggabungan BUMN Ultra Mikro di bawah BRI dikaji kembali.
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- SBM & BRI Berkolaborasi Dukung UMKM Fesyen Tingkatkan Skala Bisnis
- Tak Hanya untuk UMKM, BRIncubator Punya Misi Besar untuk Ekonomi Lokal
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Polda Riau Limpahkan 2 Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah ke Kejati Riau