Pemerintah Bisa Kucurkan Dana Murah Tanpa Penggabungan BUMN Ultra Mikro
Dia lantas memberikan contoh konkret yang bisa dilakukan pemerintah. Misalnya, dana pembiayaan untuk pelaku usaha mikro yang pada APBN 2021 dianggarkan Rp 2 triliun tidak perlu lagi dikucurkan melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP).
"Pemerintah bisa langsung menugaskan kepada Pegadaian dan PNM untuk menyalurkan dana tersebut kepada para pelaku usaha mikro," jelas ketua kelompok fraksi (Kapoksi) Gerindra di Komisi XI DPR ini.
Berikutnya untuk BRI, bila merasa memiliki dana berlebih akibat melonjaknya Dana Pihak Ketiga (DPK), maka bank pelat merah itu bisa menyalurkannya kepada Pegadaian dan PNM melalui skema pembiayaan dengan bunga yang kompetitif.
Untuk itu, katanya, pemerintah semestinya sudah mengetahui tentang maraknya nasabah yang mendatangi Pegadaian swasta atau meminjam ke Fintech. Kondisi ini terjadi bukan soal bunga murah, tetapi karena faktor kecepatan dan kemudahan.
"Sehingga dana murah yang ditawarkan BRI untuk holdingisasi sejatinya tidak menyelesaikan masalah," ucap politikus Dapil Jabar IV ini.
Dia juga menyampaikan sejumlah persoalan yang harus dipetakan terlebih dahulu secara komprehensif. Pada 2018, terdapat 57 juta usaha UMi di Indonesia.
Namun, dari 57 juta usaha UMi tersebut, 30 juta pelaku usahanya belum mendapat akses pendanaan formal. Artinya, kapasitasnya masih unbankable.
Solusinya, 30 juta pelaku usaha UMi tersebut dibesarkan dahulu melalui pembiayaan ultra mikro agar bisa naik kelas menjadi UMKM yang bankable.
Dalam hal ini, pemerintah harus melakukan penguatan kelembagaan terhadap BUMN yang selama ini fokus pada pembiayaan ultra mikro yaitu Pegadaian dan PNM.
Di sisi lain, BRI bisa mengambil peran mendukung pembiayaan terhadap Pegadaian dan PNM tanpa harus mencaplok keduanya.
"Toh, bila 30 juta pelaku usaha ultra mikro tersebut naik kelas menjadi UMKM maka yang diuntungkan juga BRI, karena paling siap dengan jaringan kantor yang paling banyak hingga ke pelosok-pelosok,' jelas Hergun.
Dengan demikian, katanya, akan tercipta pola estafet. Di mana segmen Mikro digarap oleh Pegadaian dan PNM, sedangkan UMKM hingga korporasi digarap oleh BRI. Bukan dari hulu ke hilir dikuasai BRI semua.(fat/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan minta rencana penggabungan BUMN Ultra Mikro di bawah BRI dikaji kembali.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- SBM & BRI Berkolaborasi Dukung UMKM Fesyen Tingkatkan Skala Bisnis
- Tak Hanya untuk UMKM, BRIncubator Punya Misi Besar untuk Ekonomi Lokal
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Polda Riau Limpahkan 2 Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah ke Kejati Riau
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum