Pemerintah Bisa Perbaikan Kualitas Kesehatan Publik Lewat Meregulasi Produk Tembakau Alternatif
![Pemerintah Bisa Perbaikan Kualitas Kesehatan Publik Lewat Meregulasi Produk Tembakau Alternatif](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/01/27/ilustrasi-orang-sedang-menggunakan-rokok-elektrik-atau-vape-kini-ada-fatwa-vape-haram-dari-muhammadiyah-foto-natalia-laurensjpnn-10.png)
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia diharapkan meninjau hasil penelitian produk tembakau alternatif untuk memahami potensi dalam menurunkan prevalensi merokok dan mengaturnya ke dalam regulasi yang berbeda dari rokok.
Hal itu menjadi pembahasan dalam diskusi yang digelar Centre for Youth and Population Research (CYPR) bertema “Produk Tembakau Alternatif: Bagaimana Sebaiknya Diatur?” pada Selasa (25/10).
Direktur CYPR, Dedek Prayudi mengatakan sejak 1 Juli 2018, pemerintah mengenakan tarif cukai untuk PTA atau Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau di Indonesia.
Kehadiran produk tersebut untuk membantu perokok dewasa yang selama ini kesulitan untuk berhenti dari kebiasaannya.
Berdasarkan sejumlah hasil kajian ilmiah, baik di dalam dan luar negeri, diketahui bahwa produk tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan rokok sehingga dapat dijadikan pilihan beralih untuk membantu perokok dalam mengurangi risiko pada kesehatannya.
“Berdasarkan berbagai hasil riset sudah membuktikan bahwa produk tembakau alternatif mampu mengurangi risiko kesehatan dibandingkan rokok. Namun, sampai saat ini Pemerintah Indonesia belum menentukan sikap terhadap produk ini,” kata Dedek Prayudi.
Oleh karena itu, dia menyarankan agar pemerintah menghadirkan regulasi yang terpisah dari rokok bagi produk tersebut.
Hal ini selaras dengan rekomendasi dari naskah penelitian kebijakan yang digarap CYPR dengan nama “Vision Document”.
Kehadiran produk tersebut untuk membantu perokok dewasa yang selama ini kesulitan untuk berhenti dari kebiasaannya.
- Peredaran Rokok Ilegal Makin Meningkat, Negara Boncos Hingga Rp 97,81 Triliun?
- Bea Cukai Madiun Musnahkan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal di Kejari Ngawi
- Pendekatan THR Dinilai Strategi Efektif untuk Mengurangi Jumlah Perokok
- Metode THR Berpotensi Selamatkan 4,6 Juta Perokok di Indonesia
- Pemerintah Diminta Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif
- Selandia Baru Menuju Negara Tanpa Rokok 2025, Indonesia Juga Bisa