Pemerintah Bisa Perbaikan Kualitas Kesehatan Publik Lewat Meregulasi Produk Tembakau Alternatif
Dalam naskah, yang melibatkan para pemangku kepentingan di kementerian/lembaga, akademisi, dan pelaku usaha dari level pusat hingga daerah, direkomendasikan bahwa produk ini perlu diregulasi agar menjadi salah satu alternatif untuk mengurangi prevalensi dan bahaya merokok, tanpa mematikan kelangsungan industri.
“Produk tembakau alternatif adalah inovasi yang lahir dari kemajuan teknologi untuk membantu perokok dewasa yang selama ini kesulitan berhenti dari kebiasaannya. Untuk itu, produk ini harus didukung melalui regulasi yang mengatur aspek produksi, distribusi, pengiklanan, hingga konsumsi, bukan hanya tarif cukai, agar dapat berperan dalam menurunkan prevalensi dan bahaya merokok,” ujarnya.
Dalam penyusunan regulasi, Pemerintah Indonesia bisa meniru Pemerintah Filipina yang telah meregulasi produk tembakau alternatif atau Vaporized Nicotine and Non-Nicotine Products (VNNP) Regulation Act No 11900 pada Juli 2022.
Regulasi ini mengatur tentang produk yang tidak dibakar, baik yang menghasilkan maupun tidak menghasilkan nikotin.
Sub kategori produk dari ketentuan tersebut adalah rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan.
Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aryo Andrianto, menambahkan pemerintah seharusnya mulai tergerak untuk mendukung dan meregulasi produk tembakau alternatif seperti halnya Filipina.
Regulasi mengenai produk ini baru mencakup mengenai ketentuan cukai, belum meliputi batasan usia pengguna, tata cara pemasaran dan pengawasan, label peringatan kesehatan yang berbeda dengan rokok, hingga ketentuan larangan untuk non-perokok, ibu hamil serta ibu menyusui.
“Pemerintah Filipina selangkah lebih maju dari Pemerintah Indonesia dalam memperlakukan produk tembakau alternatif melalui regulasi yang mengatur seluruh aspek mulai dari impor, distribusi, penjualan, konsumsi, kemasan, pemasaran, iklan, promosi, dan sponsorship,” kata Aryo.
Kehadiran produk tersebut untuk membantu perokok dewasa yang selama ini kesulitan untuk berhenti dari kebiasaannya.
- Kenaikan HJE Rokok Tidak Mendukung Upaya Prokesehatan
- Pemerintah Diharapkan Memperhatikan Industri Tembakau setelah Terbit PP Kesehatan
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar
- Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 Miliar
- Bea Cukai Merauke Musnahkan BMNN Hasil Penindakan, Ada Rokok hingga Kulit Buaya
- Kenaikan Harga Jual Eceran Dinilai Makin Suburkan Rokok Ilegal