Pemerintah Blokir 2.455 Rekening dan e-Wallet yang Terhubung ke Judi Online
Tercatat hingga 17 September 2023, Kemenkominfo telah memutus akses ke sebanyak 971.285 konten dan situs judi online.
"Kami ingin membuat supaya suasana atau ekosistem judi online tidak nyaman buat mereka, biar saja mereka bikin lagi, kami tutup lagi, mereka buat lagi kami tutup lagi," tegas Budi.
Budi menyadari pelaku judi online akan terus mencari cara untuk melancarkan aksinya, meski ruang geraknya telah dibatasi secara signifikan dengan berbagai cara oleh pemerintah.
Oleh karena itu, Kemenkominfo mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dengan menolak dan menjauhi praktik judi online.
Di samping itu, masyarakat diminta untuk saling mengingatkan satu sama lain bahwa judi online merupakan kegiatan merugikan dan dilarang secara hukum.
Apabila ditemukan masyarakat yang melanggar aturan itu maka akan ada konsekuensi hukum yang bisa diterapkan dan menjerat pelaku judi online.
"Kami tidak pandang bulu, termasuk pihak kepolisian juga kami koordinasikan mereka mau serius untuk membersihkan, membantu, menindak secara hukum semua orang yang melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum," ancam Menteri Budi. (antara/jpnn)
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 2.455 akses keuangan yang terhubung dengan judi online.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
- Gebuk Judol, Upaya Bersama memberantas Judi Online di Era Digital 5.0
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak
- Bawaslu DKI Didesak Tindaklanjuti Dugaan Aliran Dana Judol ke Tim Kampanye Paslon
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Judi Online Rusak Generasi Muda, Menpora Dito Nyatakan Perang
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online