Pemerintah Blokir Ribuan Izin Tambang Bermasalah
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memblokir 2.509 izin usaha pertambangan (IUP) yang masih bermasalah, Kamis (14/12).
Ribuan IUP itu berstatus non clean and clear (CnC). Pelaku usaha pertambangan wajib memiliki sertifikat CnC agar mendapatkan rekomendasi eksportir terdaftar (ET).
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengatakan, langkah tersebut dilakukan guna membenahi IUP pertambangan di Indonesia.
Sebab, perizinan yang dimiliki pelaku usaha pertambangan masih tumpang tindih.
”Ada yang masih di tahap eksplorasi. Jangan dibayangkan kalau semuanya itu produksi,” ujar Bambang, Kamis (14/12).
Pembenahan tersebut diprakarsai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian ESDM dan Kementerian Perdagangan.
Angka IUP non CnC diketahui berjumlah 36 persen dari total 9.074 IUP. Sebanyak 30 persen di antaranya didominasi sektor batu bara.
Daerah yang memiliki izin bermasalah paling banyak adalah Kalimantan Selatan dengan 343 IUP, Jawa Barat (289 IUP), Kalimantan Timur (244 IUP), dan Jawa Timur (230 IUP).
Pemerintah memblokir 2.509 izin usaha pertambangan (IUP) yang masih bermasalah, Kamis (14/12).
- Bedah Dakwaan Kerugian Negara di Kasus Timah, Kerusakan Lingkungan Tanggung Jawab Siapa?
- Mitsubishi Fuso Fighter-X Tampil Lebih Tangguh, Siap Bersaing di Pasar MDT
- Soal Pajak Freeport Indonesia, Indef dan HIPMI Beri Saran untuk Pemprov Papua Tengah
- SK Bupati Terkait Tambang Hanya Dapat Diputus Oleh PTUN
- FGD BPIP Berharap Presiden Terpilih Jadi Panglima Pemberantasan Mafia Pertambangan
- Sukses Praktikkan Kaidah Pertambangan yang Baik, Grup ABM Dianugerahi Aditama