Pemerintah Blokir Ribuan Izin Tambang Bermasalah
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memblokir 2.509 izin usaha pertambangan (IUP) yang masih bermasalah, Kamis (14/12).
Ribuan IUP itu berstatus non clean and clear (CnC). Pelaku usaha pertambangan wajib memiliki sertifikat CnC agar mendapatkan rekomendasi eksportir terdaftar (ET).
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengatakan, langkah tersebut dilakukan guna membenahi IUP pertambangan di Indonesia.
Sebab, perizinan yang dimiliki pelaku usaha pertambangan masih tumpang tindih.
”Ada yang masih di tahap eksplorasi. Jangan dibayangkan kalau semuanya itu produksi,” ujar Bambang, Kamis (14/12).
Pembenahan tersebut diprakarsai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian ESDM dan Kementerian Perdagangan.
Angka IUP non CnC diketahui berjumlah 36 persen dari total 9.074 IUP. Sebanyak 30 persen di antaranya didominasi sektor batu bara.
Daerah yang memiliki izin bermasalah paling banyak adalah Kalimantan Selatan dengan 343 IUP, Jawa Barat (289 IUP), Kalimantan Timur (244 IUP), dan Jawa Timur (230 IUP).
Pemerintah memblokir 2.509 izin usaha pertambangan (IUP) yang masih bermasalah, Kamis (14/12).
- Mitsubishi Fuso Canter FE 84 SHDX Punya Performa Tangguh, Siap Dukung Bisnis Konsumen
- Pengamat: Masyarakat Nantikan Tata Kelola Tambang yang Berpihak, Bukan Janji Manis
- Ahli Sebut Penggunaan UU Tipikor di Kasus Pertambangan PT Timah Dipaksakan
- Sidang Korupsi Timah, Ahli Nyatakan Mustahil Reklamasi Pertambangan Sama Seperti Semula
- Beri Solusi Lifting Pertambangan, Sanggar Sarana Baja Pamerkan Mounted Crane PK 53002 SH
- Bedah Dakwaan Kerugian Negara di Kasus Timah, Kerusakan Lingkungan Tanggung Jawab Siapa?