Pemerintah Bolehkan Modal Asing 100% untuk 54 Bidang Usaha
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah membuka peluang penanaman modal asing (PMA) 100 persen untuk 54 bidang kegiatan Klasifikasi Kegiatan Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Ini dalam rangka relaksasi daftar negatif investasi (DNI) yang masuk paket kebijakan ekonomi ke-16.
"Yang berubah menjadi PMA 100 persen, yang tadinya mungkin dia hanya 30 persen 20 persen, 49 persen, 67 persen, sekarang berubah menjadi 100 persen. Ini ada sekitar 54 bidang KBLI," ucap Darmin di Istana Kepresidenan Jakarta.
Kebijakan DNI 2018 dimaksudkan untuk meningkatkan daya tarik dan daya saing yang bisa menjadi selling point dalam memperluas sumber investasi baru dan pengembangan kegiatan ekonomi masyarakat.
Kemudian mempercepat peningkatan dan perluasan investasi langsung secara signifikan, meningkatkan kemampuan UMK, UMKM dan Koperasi.
"Di samping itu diharapkan bisa diproduksinya produk baru yang memiliki jaringan pasar internasional, sehingga peran ekspor Indonesia dapat meningkat," imbuhnya.
Perubahan DNI 2018 diharapkan bermanfaat sebagai salah satu instrumen kebijakan yang dapat berkontribusi menyelesaikan secara fundamental beberapa permasalahan utama perekonomian nasional dalam menghadapi globalisasi ekonomi belakangan ini.
Antara lain defisit neraca pembayaran, perlambatan ekspor, ketergantungan impor, serta mahalnya biaya logistik.
Pemerintah ingin meningkatkan daya tarik dan daya saing yang bisa menjadi selling point dalam memperluas sumber investasi baru dan ekonomi masyarakat.
- 10 Provinsi Jadi Primadona Investasi Asing, Ketua DPD RI: Masyarakat di Daerah Harus Merasakan Dampaknya
- Realisasi Investasi di Lampung pada 2023 Tembus Rp 10,8 Triliun
- Luhut Panjaitan Sebut Ekonomi Digital Indonesia di Atas Malaysia dan Singapura
- PMA Papua Tetap Naik 30 Persen, Pandemi Tak Ganggu Iklim Investasi
- Praktisi Hukum: LPI Emban Tugas Mulia Tingkatkan Investasi
- Pupuk Indonesia Kini Punya Dirut dan Komut Baru