Pemerintah Bolehkan Outsourcing
Instansi Dilarang Terima Honorer Baru
Rabu, 31 Maret 2010 – 17:49 WIB
JAKARTA- Meski ada larangan pemerintah untuk merekrut tenaga honorer baru, bukan berarti tidak bisa menerima sama sekali. Pemda maupun instansi pusat masih diberikan keleluasaan menerima pegawai baru. "Selain pemerintah tidak terbebani, pemerintah juga tidak melanggar aturan," ujar Indratno.
"Tapi jangan salah, statusnya bukan honorer melainkan outsourcing," kata Kabag Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi FX Dandung Indratno yang dihubungi, Rabu (31/3).
Baca Juga:
Sistem penerimaannya menggunakan Kepres 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa. Dengan sistem outsourcing ini, pemerintah tidak berkewajiban mengangkat karyawan tersebut menjadi PNS.
Baca Juga:
JAKARTA- Meski ada larangan pemerintah untuk merekrut tenaga honorer baru, bukan berarti tidak bisa menerima sama sekali. Pemda maupun instansi pusat
BERITA TERKAIT
- Mintarsih Ungkap Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut
- Program MBG di Kota Bandung Baru 8 Persen
- TNI AL dan Masyarakat Bergotong Royong Bangun Tanggul Penahan Abrasi Pantai di Nunukan
- Hadiri Pemeriksaan, Hasto Ingatkan Soal Hak Praperadilan
- Lima Siswa di SMP 17 Bandung Ganti Nasi jadi Kentang di MBG
- PIS Gelar Program Edukasi Lingkungan Ocean LiteraSEA di Tanjung Sekong