Pemerintah Bolehkan Outsourcing

Instansi Dilarang Terima Honorer Baru

Pemerintah Bolehkan Outsourcing
Pemerintah Bolehkan Outsourcing
JAKARTA- Meski ada larangan pemerintah untuk merekrut tenaga honorer baru, bukan berarti tidak bisa menerima sama sekali. Pemda maupun instansi pusat masih diberikan keleluasaan menerima pegawai baru.

"Tapi jangan salah, statusnya bukan honorer melainkan outsourcing," kata Kabag Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi FX Dandung Indratno yang dihubungi, Rabu (31/3).

Sistem penerimaannya menggunakan Kepres 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa. Dengan sistem outsourcing ini, pemerintah tidak berkewajiban mengangkat karyawan tersebut menjadi PNS.

"Selain pemerintah tidak terbebani, pemerintah juga tidak melanggar aturan," ujar Indratno.

JAKARTA- Meski ada larangan pemerintah untuk merekrut tenaga honorer baru, bukan berarti tidak bisa menerima sama sekali. Pemda maupun instansi pusat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News