Pemerintah Bolehkan Outsourcing
Instansi Dilarang Terima Honorer Baru
Rabu, 31 Maret 2010 – 17:49 WIB
JAKARTA- Meski ada larangan pemerintah untuk merekrut tenaga honorer baru, bukan berarti tidak bisa menerima sama sekali. Pemda maupun instansi pusat masih diberikan keleluasaan menerima pegawai baru. "Selain pemerintah tidak terbebani, pemerintah juga tidak melanggar aturan," ujar Indratno.
"Tapi jangan salah, statusnya bukan honorer melainkan outsourcing," kata Kabag Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi FX Dandung Indratno yang dihubungi, Rabu (31/3).
Baca Juga:
Sistem penerimaannya menggunakan Kepres 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa. Dengan sistem outsourcing ini, pemerintah tidak berkewajiban mengangkat karyawan tersebut menjadi PNS.
Baca Juga:
JAKARTA- Meski ada larangan pemerintah untuk merekrut tenaga honorer baru, bukan berarti tidak bisa menerima sama sekali. Pemda maupun instansi pusat
BERITA TERKAIT
- Gandeng Investor, Pertamina Umumkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024
- Gelar Coastal Clean-Up, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Kumpulkan 5,2 Ton Sampah Anorganik
- Belasan Ketum Kadin Daerah Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Keterangan Siapa yang Benar?
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen