Pemerintah Bolehkan Outsourcing

Instansi Dilarang Terima Honorer Baru

Pemerintah Bolehkan Outsourcing
Pemerintah Bolehkan Outsourcing
Seperti diketahui dalam PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007, pemerintah telah menetapkan aturan pemerintah tidak bisa menerima tenaga honorer lagi di atas tahun 2005. Jika pemerintah masih tetap menerima tenaga honorer ada sanksi pidana yang diberikan. Selain itu pemerintah tidak akan mengangkat para tenaga honorer itu menjadi PNS.

Dijelaskan Indratno, penerimaan tenaga outsourcing ini harus sesuai kebutuhan pemda atau instansi pusat. Misalnya untuk pengadaan tenaga kehumasan, cleaning service, dll. Dia mencontohkan di Kementerian PAN&RB yang menerima tenaga outsourcing untuk kehumasan.

"Sistemnya seperti swasta, kalau kerjanya bagus diteruskan kontraknya. Kalau tidak ya diputus," terangnya.

Mengenai berapa standar gaji, Indratno mengatakan tergantung keuangan daerah/instansi pusat. Namun diharapkan bisa sesuai standar UMP. (esy/jpnn)

JAKARTA- Meski ada larangan pemerintah untuk merekrut tenaga honorer baru, bukan berarti tidak bisa menerima sama sekali. Pemda maupun instansi pusat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News