Pemerintah Bubarkan HTI, Muncullah #KamiBersamaHTI
"Yang menjadi ancaman negara ini adalah Neo-liberalisme, bukan syariah dan khilafah yang ditawarkan oleh @HizbuttahrirID #KamiBersamaHTI," lanjutnya.
"#KamiBersamaHTI ada yang seperti kebakaran jenggot," komentar @meloddaee.
"#kamibersamaHTI HTI lagi naik daun nih, alhamdulillah," ucap @quartferrina.
"Upaya pembungkaman yg tidak intelektual. Kalah argumen, kalah fakta & kalah bukti. Ambil jalan tengah bukti Rezim Refresif #KamiBersamaHTI," komentar @astinana.
"Tiba-tiba hari ini masyarakatakhirnya tau apa itu HTI yang tadinya sama sekali tidak tau sekarang jadi ngerti #KamiBersamaHTI," tulis @ummisarie.
Seperti diketahui, Menko Polhukam Wiranto dengan tegas memutusakan untuk membubarkan ormas HTI. Keputusan itu diambil pasca rapat koordinasi terbatas bersama Menkumham Yasonna H. Laoly, Mendagri Tjahjo Kumolo, dan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavia di kantor Kemenko Polhukam.
Menurut Wiranto, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional. "Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945," kata Wiranto tegas.
Padahal, sambung Wiranto, itu sudah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. "Aktifitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyrakat," ujar mantan panglima ABRI itu. (ded/JPG/jpnn)
Beragam reaksi dari keputusan pemerintahan Joko Widodo yang berencana membubarkan organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pengelola TMII Buka Suara Soal Dugaan HTI Bikin Acara di Teater Tanah Airku
- Simak Pernyataan Kombes Yusri soal Telegram Kapolri Tentang Pembubaran FPI
- Kronologi Banser di Rembang Meradang Gara-gara Dedengkot HTI
- Ganjar Pranowo Tidak akan Beri Ampun
- Tok Tok Tok, MA Tolak Permohonan Kasasi HTI
- Advokat Bela Tauhid Laporkan Abu Janda ke Bareskrim