Pemerintah Buka Keran Ekspor Pasir Laut, Ancaman Kepunahan Mengintai
Untuk dapat mengekspor pasir laut dimaksud, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi berdasarkan Permendag Nomor 21 Tahun 2024.
Ketentuan- ketentuan yang dimaksud adalah ditetapkan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), memiliki Persetujuan Ekspor (PE), dan terdapat Laporan Surveyor (LS).
Selain itu agar dapat ditetapkan sebagai ET oleh Kemendag, pelaku usaha dan eksportir wajib memperoleh Izin Pemanfaatan Pasir Laut dari KKP serta Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Dia berharap pelaku usaha dapat menjalankan peraturan ini dengan sebaik-baiknya sehingga berdampak baik terhadap perekonomian Indonesia.
"Ketentuan ekspor ini akan mulai berlaku setelah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan," ujar Isy.
Sementara pencinta lingkungan Greenpeace mengkhawatirkan bahwa ekspor pasir laut ini tidak hanya merugikan kehidupan pesisir dan bawah laut, tetapi juga manusia.
"Aktivitas ini juga akan membuat pulau-pulau kecil di sekitar wilayah yang ditambang makin cepat tenggelam, karena perubahan kontur dasar laut.
"Kemudian bawah laut menjadi tidak stabil, sehingga ancaman kepunahan mengintai," dikutip dari laman Greenpeace.
Pemerintahan Presiden Jokowi melalui Kemendag membuka keran ekspor pasir laut yang dilarang 20 tahun terakhir. Ancaman kepunahan mengintai.
- Tol Solo-Yogyakarta Seksi 1 Diresmikan, Mengefisienkan Waktu Tempuh & Pengungkit Pertumbuhan Ekonomi
- Kartu Keluarga Alasan KPK Membedakan Kasus Gratifikasi Rafael Alun dan Kaesang bin Jokowi
- Bea Cukai Palembang Kawal Ekspor Perdana 19,8 Ton Kopi Robusta Senilai Rp 1,56 Miliar
- Presiden Jokowi Tunjuk Irjen Albertus Rachmad Wibowo jadi Wakil Kepala BSSN
- Begini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Go International
- Soal Pindah ke IKN, Jokowi: Kalau Cuma Tanda Tangan, Gampang