Pemerintah Buka Ruang Usia 45 Tahun ke Bawah Tetap Beraktivitas
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah membuka ruang kepada masyarakat usia 45 tahun ke bawah untuk tetap bisa beraktivitas.
Hal tersebut dilakukan, untuk menjaga perputaran ekonomi negara dan mengurangi angka pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Kelompok ini tentunya kami berikan ruang untuk bisa beraktivitas lebih banyak lagi, sehingga potensi terpapar karena PHK akan bisa kita kurangi," kata Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Doni Monardo, usai mengikuti rapat bersama Presiden Jokowi melalui telekonferensi, Senin (11/5).
Dia menilai kelompok rentan Covid-19 adalah usia lanjut. Untuk usia 60 tahun ke atas, risiko kematiannya mencapai 45 persen. Sementara kelompok usia 46-59 tahun 85 persen.
Kedua kelompok itu menyumbang besar karena memiliki penyakit penyerta antara lain hipertensi, diabetes, jantung dan penyakit paru.
"Kalau kita bisa melindungi saudara-saudara kita yang kelompok rentan ini, berarti kita telah mampu melindungi warga negara kita 85 persen. Sedangkan kelompok muda usia di bawah 45 tahun, mereka adalah secara fisik sehat, mereka punya mobilitas yang tinggi, dan rata-rata kalau mereka terpapar, mereka belum tentu sakit. Mereka tidak ada gejala," jelas dia.
Doni menerangkan bahwa negara-negara di dunia tengah berupaya keras, dalam menjaga keseimbangan antara penanganan virus Corona dengan mempertahankan laju ekonomi.
Oleh karena itu, perlu kehidupan normal baru untuk mengantisipasi dua aspek tersebut.
Pemerintah membuka ruang kepada masyarakat usia 45 tahun ke bawah untuk tetap bisa beraktivitas.
- Ahmad Luthfi Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Pekerja di Jawa Tengah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- Sritex Tegaskan tidak Ada PHK terhadap Pekerja
- Penyebab Utama Gelombang PHK Massal Terungkap, Industri hingga Ritel Terdampak
- Buka Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 3, Selamatkan Honorer TMS dari PHK
- Paul Finsen Mayor Hadir, Puluhan Karyawan PT Perindo Sorong Selamat Dari Ancaman PHK